Keluarga dan simpatisan mendampingi oknum DPRD inisial BO keluar dari halaman Mapolres Bima Kota setelah dipastikan tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka, Kamis (31/3). |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, inisial BO dikabarkan resmi ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Bima Kota.
Penetapan tersangka anggota DPRD dari partai berlambang kepala burung Garuda tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp862 juta.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, membenarkan hal tersebut saat ditanyakan pada Kamis, (31/3). Bahkan oknum BO tengah menjalani pemeriksaan kedua setelah panggilan pertama mangkir.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan hari ini pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan pertama yang bersangkutan mangkir," ujarnya singkat.
Hanya saja, meski ditetapkan tersangka, oknum BO tidak dilakukan penahanan. Terkait hal itu, Rayendra enggan menjelaskan secara detail. Namun dipastikan masih ada administrasi yang harus akan dilengkapi.
"Untuk lebih lanjut soal ini silahkan dikonfirmasi ke pimpinan (Kapolres.red)," ujarnya.
Pantauan wartawan, dipastikan tidak ditahan oknum BO kemudian bergegas pulang. Dia juga turut didampingi para keluarga dan simpatisan keluar dari halaman Mapolres Bima Kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, dana bantuan yang dikelola PKBM Karoko Mas milik BO ditemukan dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp862 juta.
Kerugian negara yang ditemukan tersebut dari dana bantuan operasional yang didapat PKBM Karoko Mas selama tiga tahun, yakni tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggarannya mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam catatan media, jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota mengusut dan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana PKBM oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, inisial BO.
Oknum BO yang merupakan pemilik tunggal PKBM Karoko Mas yang berada di Desa Nangawera Kecamatan Wera itu dianggap telah menyelewengkan anggaran PKBM sebanyak Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 sampai 2019.
Oknum BO, diduga memanipulasi data (fiktif) warga belajar paket B dan C PKBM. Kemudian mencaplok bengkel-bengkel yang bukan dibawah binaan PKBM Karoko Mas. Selain itu pengunaan dana BOP juga tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Mendalami kasus yang dilaporkan pada Bulan Oktober 2019 tersebut penyidik telah memanggil warga belajar yang berjumlah 45 orang, tutor, pengawas hingga teras Dikbudpora Kabupaten Bima. (GA. 005)