Ketua LSM LIDIK NTB, Sahbudin Alias Citung. |
Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB menyoroti lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam menangani laporannya terhadap pengerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Surabaya Kabupaten Lombok Tengah yang dikerjakan oleh PT Wira Karsa Konstitusi senilai Rp22 Milyar Tahun Anggaran (TA) 2021. Serta pengerjaan rehabilitasi irigasi Daerah Irigasi (DI) di Jurang Batu yang dikerjakan oleh PT Rafa Unggul Sejahtera Langgeng dengan nilai kontrak sebesar Rp36 Milyar lebih.
"Kami laporkan ke Kejati dua proyek BWS NT-1 tersebut pada sekitar April lalu. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan pengerjaan DI Surabaya ditengarai kurang specknya dan saat ini mangkrak. Begitu pun dengan pengerjaan DI Jurang Batu diduga tidak sesuai speck dari sisi campuran dan pembesian rabatan lantainya," terang Sahbudin kepada wartawan media ini, Rabu 29 Juni 2022.
Menurutnya, sekitar April lalu dua pengerjaan proyek BWS NT-1 dilaporkannya ke Kejati NTB untuk diproses secara hukum karena dinilainya pengerjaannya diduga merugikan keuangan Negara. Hanya saja menurutnya pihak Kejati NTB diduga lamban untuk memproses laporannya.
"Sepertinya Kejati lamban alias lemot menangani apa yang telah kami laporkan. Padahal apa yang kami laporkan itu sudah sangat jelas yakni, pengerjaan dua DI tersebut diduga kurang specs ditambah lagi dengan kontraknya yang sudah habis," timpalnya.
Pria yang akrab disapa Citung ini secara tegas meminta kepada pihak Kejati NTB agar dapat segera turun langsung ke lokasi pengerjaan yang dilaporkannya dan lembaga yang dipimpinnya siap untuk mendampingi.
"Ketika pihak Kejati turun langsung ke dua lokasi pengerjaan itu, maka kami siap mendampinginya serta menunjukan dua lokasi pengerjaan proyek tersebut baik di DI Surabaya maupun di DI Jurang Batu," ujarnya.
Pihaknya berharap agar Kejati NTB dapat memposisikan diri secara baik selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan penegakan hukum terhadap proyek-proyek mangkrak dan bermasalah dengan kedudukannya selaku pendamping proyek.
"Terkadang disinilah problemnya, pihak Kejati enggan memproses laporan masyarakat terhadap proyek-proyek bermasalah dan mangkrak ini dikarenakan mereka ikut mendampinginya dari awal. Maka jangan salah bila masyarakat mengatakan pendampingan ini diduga adalah modus demi mengumpulkan pundi-pundi keuangannya serta bagian dari konspirasi bersama untuk merugikan keuangan negara," sorot Citung.
Secara kelembagaan LIDIK menegaskan akan membawa kasus yang dilaporkannya ke Komisi Kejaksaan RI apabila hingga Juli mendatang pihak Kejati NTB belum juga mau memprosesnya.
"Apabila bulan Juli ini pihak Kejati NTB belum memproses kasus yang kami laporkan, tunggu kami akan datangi untuk berteriak dan kami akan bawa kasus ini ke komisi kejaksaan RI," pungkasnya. (GA. Im*)