-->

Notification

×

Iklan

Fraksi Dewan Sampaikan PU Terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD NTB

Tuesday, August 2, 2022 | Tuesday, August 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-09T03:20:10Z


Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, didampingi Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, saat menerima Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 01 Agustus 2022.






Mataram, Garda Asakota.-


Sejumlah Fraksi DPRD Provinsi NTB menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksinya terhadap dua (2) buah usul Rancangan Peraturan DPRD Provinsi NTB terkait Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik DPRD NTB dan Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.


“Setelah mendegarkan pidato penjelasan BK DPRD NTB dan melakukan kajian terhadap naskah dua (2) buah usul Rancangan Peraturan DPRD NTB tersebut, kami Fraksi PKS melalui rapat Fraksi, menyetujui usulan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan DPRD NTB Prakarsa DPRD untuk dilanjutkan mekanisme pembentukan peraturan DPRD NTB dengan mempertimbangkan beberapa alasan dalam aspek yuridisnya,” ujar Juru Bicara Fraksi PKS DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin 01 Agustus 2022.


Pertimbangan yuridis yang disebutkan oleh Fraksi PKS yakni Badan Kehormatan DPRD merupakan salah satu alat kelengakapan DPRD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD DAN DPRD, Pasal 46 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Pasal 47 Ayat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 Peraturan Tata Tertib Jo Kode Etik Tiap DPRD 12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Sementara Tugas Badan Kehormatan tercantum pada pasal 48 Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yaitu;  Mengamati, Mengevaluasi Disiplin, Etika dan Moral para Anggota DPRD  dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji;   Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; 


“Dan  Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD,” cetusnya.


Sementara itu, Fraksi Nasdem DPRD NTB, memberikan saran dan pendapatnya yakni untuk menjamin profesionalitas dan independensi Badan Kehormatan dalam menegakkan kode Etik dan juga sebagai penjaga marwah dan martabat DPRD, maka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Badan Kehormatan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, terutama dalam menangani pengaduan yang melibatkan rekan anggota dewan yang berasal dari Partai politik yang sama.



“Bahwa oleh sebab itu, untuk menghindari conflict of interest dalam hal seperti kasus diatas, maka harus diatur mekanisme yang jelas agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus ada ketentuan yang menyatakan agar anggota Badan Kehormatan yang memiliki asal partai politik yang sama dengan teradu mestinya tidak diikutkan dalam proses – proses persidangan,” saran Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTB, H Bohari Muslim.


Sementara, dalam hal yang menjadi teradu adalah anggota Badan Kehormatan sendiri, Fraksi Nasdem melihat sudah ada diatur mekanismenya dalam rancangan peraturan DPRD ini, akan tetapi berdasarkan poin 1 dan 2 diatas kiranya dapat dipertimbangkan untuk dibuat ketentuan khusus agar masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap proses persidangan dan pengambilan keputusan di Badan Kehormatan,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update