-->

Notification

×

Iklan

Tim Kuasa Hukum DPRD NTB: Fihiruddin Dipidana Bukan Karena Bertanya, Tapi Karena Pernyataannya

Tuesday, January 10, 2023 | Tuesday, January 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-10T01:39:56Z

 

Tim Kuasa Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin.



Mataram, Garda Asakota.-

 

Tim Kuasa Hukum Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah adanya upaya membungkam iklim demokrasi dalam kasus pelaporan lembaga tersebut terhadap Direktur Lombok Global Institut (Logis), M Fihiruddin.


 

Tim kuasa Hukum Lembaga DPRD NTB menilai opini yang dikembangkan selama ini seolah-olah dalam kasus tersebut terjadi pembungkaman demokrasi oleh lembaga DPRD serta seolah olah lembaga DPRD tidak membuka ruang damai.


 

“Oleh karena itu kita ingin mengklarifikasi adanya narasi yang seolah olah dibangun bahwa saudara Fihiruddin dipidana karena bertanya. Padahal rangkaian-rangkaian apa yang dikemukakan oleh Fihir itu adalah bukan pertanyaan. Hanya satu pertanyaan, dan itupun diakhir pertanyaan pada awal kejadian. Tetapi berikutnya setiap harinya ada pernyataan atau statemen. Jadi kebanyakan statemennya daripada bertanya. Nah statemen itulah yang menjerumuskan dia. Bukan pertanyaan yang menjerumuskan dia,” terang Ketua Tim Kuasa Hukum Lembaga DPRD NTB, Prof Zainal Asikin, kepada sejumlah wartawan, Senin 09 Januari 2023.


 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram ini mengaku sudah sering mengingatkan Fihiruddin agar mengentikan komentarnya terkait masalah tersebut.


 

“Tetapi semakin banyak dia berkomentar maka semakin banyak dia membuat statemen. Maka bukan lagi narasi pertanyaan yang dipidana tapi narasi pernyataan,” terangnya.


 

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan gegabah dalam menindaklanjuti kasus tersebut jika konteksnya hanya bertanya.


 

“Bahkan para ahli yang diminta pendapatnya bukan ahli dari Unram. Karena Polda NTB menghindari menggunakan para ahli dari Unram. Khawatir nanti ada interest atau conflict of interest karena Pimpinan DPRD itu alumni Unram. Makanya tidak dipakai ahli Unram itu untuk mengkaji kasus Fihir ini apakah kasus pertanyaan atau kasus pernyataan, tetapi memakai ahli dari luar atau dari Jawa untuk menjelaskan apakah ini ada unsur pidana apa tidak,” bebernya.


 

Terakhir contoh pernyataan Fihir adalah yang ada di youtube.


 

“Saya ingat betul Fihir mengatakan statemen diawali kalimat, “Faktanya”, kalau sudah mengatakan ‘faktanya’, itu adalah pernyataan bukan pertanyaan. Dan itu mengandung unsur menuduh,” tegasnya.


 

Apakah tidak ada ruang damai?. Pria yang mengaku menyusun surat somasi lembaga DPRD NTB ini kepada Fihiruddin mengaku ketika somasi itu dilayangkan dan Fihir menerima somasi itu dengan baik, maka persoalan ini akan dianggap selesai.


 

“Andaikata mas fihir saat itu menerima somasi dan datang ke DPRD meminta maaf atas kekhilafannya maka sudah pasti masalahnya akan selesai. Tetapikan tidak dimanfaatkan momen peringatan tersebut dengan sebaik baiknya malah ini ditindaklanjuti dengan menggugat. Nah narasi narasi dalam gugatan pun dibangun seolah olah DPRD tidak mau berdamai. Bahkan ada kata-katanya lagi yang seakan akan menyinggung DPRD lagi. Jadi terkesan tidak sungguh-sungguh,” ungkapnya.


 

Menurutnya, perdamaian di Pengadilan Perdata itu sudah diawali ketidakmauan penggugat PMH ditingkat somasi.


 

“Untuk apa menggugat kalau sudah somasinya tidak mau damai. Kenapa di pengadilan sekarang mau berdamai?. Sudah terlanjur basah, maka teman teman tergugat tidak mau datang. Jadi jangan dibolak balik persoalannya seolah olah teman teman DPRD tidak mau berdamai. Itulah yang kita sesalkan selalu dibolak balik persoalannya,” sesalnya.


 

Dikatakannya, seandainya perdamaian itu kembali diupayakan pihak mas Fihir, sebagai kuasa Hukum pihaknya mengaku akan menyerahkan hal tersebut kepada pelapor dalam hal ini pimpinan DPRD NTB.


 

“Soal itu kembali kepada prinsipalnya,” katanya.


 

Sementara disinggung adanya penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap M Fihiruddin, yang dianggap terlalu prematur untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.


 

Bagi Asikin, yang menentukan penerapan pasal itu bukan dari pihak kuasa hukum DPRD NTB, melainkan penyidik Reskrimsus Polda atas dasar pertimbangan para ahli yang didatangkan dari Jawa.


 

Senada disampaikan tim lainnya Dr Burhanuddin.  Ia meluruskan terkait pertanyaan atas laporan DPRD NTB yang bersifat pribadi oleh Baiq Isvie Rupaeda. Ada yang mengklaim perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Baiq Isvie karena melapor atas nama pribadi bukan lembaga.


 

"Bagi kami, jabatan sebagai anggota DPRD itu tetap melekat terhadap Baiq Isvie. Apalagi saat melapor, didampingi semua pimpinan dan Ketua Fraksi," tegasnya.


 

Oleh karenanya, sebagai tim penasehat hukum, tetap mengikuti tahapan laporan M Fihiruddin di PN Mataram. Saat ini dalam sidang perdata, sedang pembacaan gugatan.


 

Untuk diketahui, sekitar Tujuh penasehat hukum DPRD NTB yang hadir dalam konfrensi pers bersama media tersebut. (GA. Im/Ese*)

×
Berita Terbaru Update