-->

Notification

×

Iklan

Diduga Menyerang Privasi Rangga Babuju, Sejumlah Akun FB Terancam Dipolisikan

Sunday, February 5, 2023 | Sunday, February 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-05T02:20:38Z

 

Chairul Fathin, SH.



Kota Bima, Garda Asakota.-



Membaca beberapa status media sosial FB (facebook) sehari terakhir tentang Rangga Babuju, miris rasanya. 


Berawal dari pernyataan pria yang bernama asli Julhaidin ini yang mengkritik soal program Wifi Gratis Kota Bima dan solusinya, justru berujung pada munculnya status FB beberapa akun yang terkesan menyerang balik pribadi Rangga Babuju. 


"Dari kemarin sore sampai tadi malam, kami terus menghubungi bang Rangga soal ini. Sebab menurut kami, sebagai adik-adiknya ini, serangan ke Bang Rangga ini sudah mengarah pada penghinaan dan menyerang privasi," ungkap Chairul Fatihin, SH, salah satu Pengacara yang ditunjuk Rangga Babuju, kepada Garda Asakota, Minggu pagi (5/2/2023).


Setelah pihaknya melakukan komunikasi yang intens dengan Rangga, akhirnya ditunjuk enam orang Pengacara untuk mengadvokasi persoalan itu. 


"Saya salah satunya, kemudian ada dua  orang pengacara ITE dari Lombok juga. Karena beliau tidak ingin diganggu dengan berbagai aktifitasnya di Mataram, maka kami lah yang melakukan analisah kasus ini," tutur pria yang akrab disapa Rava ini. 


Sebagai bahan laporan, pihaknya sudah kumpulkan beberapa bukti dugaan penghinaan' melalui media elektronik. 


"Ada beberapa akun yang sudah kami screenshoot dan banyak komentar dari akun lainnya yang juga akan kami laporkan karena ikut melakukan penghinaan tersebut," tegasnya.


Dia menegaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,: 


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal ini dapat dikenai tindak pidana.


"Akun-akun ini menuduh bang Rangga adalah maling/mencuri/merampok/menggelapkan dana Perusda tahun 2021, disertai dengan umpatan dan caci maki (kata katanya jelas dan menghina)", ungkapnya


Lebih lanjut, Chairul Fatihin menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mengetahui bahwa Rangga Babuju belum pernah disidik, diselidiki atau dipanggil untuk menjalankan proses hukum. "Baik oleh pihak Inspektorat, BPKP maupun Kepolisian," sesalnya. 


Dalam KUHAP, kata dia, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:


"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap".


Pasal-pasal yang disangkakan, adalah pasal, Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP), Persangkaan palsu (318 KUHP);


"Ini yang menjadi landasan kami sementara ini, sambil terus berkoordinasi dengan beliau. Pada prinsipnya, beliau menunggu hasil analisa kami sebagai pengacara yang ditunjuk, apabila analisah kami kuat, baru beliau akan melaporkan pencemaran nama baik ini. Kami masih mengumpulkan bukti dan pasal pasal yang disangkakan," tuturnya. 


Chairul juga menambahkan bahwa, kemungkinan dalam pelaporan ini akan bergabung juga Tim Pengacara dari LBH Amanah. Sebab bagaimanapun, kata dia, serangan terhadap privasi Rangga Babuju ini juga menjadi atensi pihak keluarga. 


Selain itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Imam Edy Ashari SH MH-Tim PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) UIN Mataram, juga turun tangan, ikut melakukan advokasi atas sangkaan penghinaan. 


"Kami di PKBH UIN akan mengawal terkait kasus ITE ini, bila klien kami melaporkannya nanti. Karena bagaimana pun juga di era Demokrasi ini, kritik yang solutif tidak boleh dibungkam dengan menghujat pribadi orang," tegasnya. 


Sementara itu, Rangga Babuju yang coba dihubungi oleh media ini beberapa kali melalui WA maupun telepon selulernya belum aktif. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update