-->

Notification

×

Iklan

Akui Sekda Dipanggil Polda NTB Terkait Laporan Ahyar, Ini Klarifikasi Pemkot Bima

Friday, March 10, 2023 | Friday, March 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-10T21:42:47Z
Suasana pertemuan klarifikasi antara pihak Pemkot Bima yang diwakili Sekda dengan Ahyar dan kawan kawan di Polda NTB, Kamis (9/3/2023).



Kota Bima, Garda Asakota.-



Pemkot Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MM, mengakui bahwa pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, dipanggil kembali untuk yang ke 3 kalinya oleh Polda NTB terkait laporan Ahyar berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi tertanggal 7 Maret 2023, dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.


Dalam siaran pers yang diterima Garda Asakota, Jumat sore (10/3/2023), disebutkan bahwa Sekda hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH.,MH, diterima oleh Penyidik NTB, Rusdin dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB.


Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan Ahyar beserta keluarganya di ruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB.


"Dalam pertemuan tersebut tidak terjadi perdamaian karena pihak Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak pihak yang terlibat," ungkapnya.


Pada kesempatan itu, lanjut H. Mahfud, Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Brugak dan Pagar yang dibangun diatas tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh Ahyar sebagai tanah miliknya yang  diperolehnya dari warisan. 


Di sisi lain Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik  tanah atas nama Maman Anwar pada  tahun 1998, dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar dan bukti bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.



Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut Kabag Hukum Kota Bima melalui Kadis Kominfo menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah pilah dulu apakah seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak, karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena  melaksanakan ketentuan perundang-undangan,  sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana" 


"Nah dalam hal ini, fakta di lapangan  bahwa Pol PP  Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset  Pemerintah  Kota Bima dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan undang-undang dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP," tegasnya.


Terkait pernyataan Ahyar di salah satu Media Lokal Kota Bima bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana, namun menurut Kabag Hukum Kota Bima menyatakan bahwa pihaknya percaya pada Polda NTB tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol PP tersebut karena hal tersebut telah sesuai prosedur.


Untuk diketahui juga bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu, namun oleh karena tidak ada respon dari pihak pelapor selanjutnya dilakukan penertiban.


"Dan penertiban tersebutpun dilakukan berdasarkan Surat Perintah dan perintah tersebutpun dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dan peserta Rapat juga dihadiri oleh pihak pihak terkait diantaranya dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima," tegasnya.


Demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan aparat Polres serta aparat Kodim Bima.


Kabag Hukum berharap Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun  dan sampai sekarang aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan di sekitar Amahami oleh karena belum adanya kepastian hukum.


Adapun barang barang yang ditertibkan antara lain brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada Ahyar untuk mengambil kembali barang barang tersebut namun tidak ditanggapi. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update