Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir. |
Mataram, Garda Asakota.-
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Nusa Tenggara Barat dipastikan tetap masuk bekerja selama Bulan Suci
Ramadhan 1444 Hijriah.
Hanya saja, jam kerja ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
dilingkungan Pemprov NTB ini disesuaikan. Demikian dikatakan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir, Selasa (21/3) di Mataram.
"Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, (ASN-PTT
dilingkup Pemprov NTB) tetap masuk. Tapi, jam kerjanya disesuaikan," ujar
pria yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB tersebut kepada
media ini.
Penyesuaian jam kerja ASN dan PTT ini, sambung dia, telah
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja
Pegawai ASN selama Ramadhan.
Kemudian SE Menpan-RB itu ditindaklanjuti pula dengan SE
Gubernur NTB 060/204/ORG/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan PTT selama
Ramadhan dilingkungan Pemprov NTB.
"Maksud dan tujuan SE ini adalah untuk melakukan
penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai ASN dan PTT pada Bulan Ramadhan 1444
Hijriah," kata Muhammad Nasir.
"SE ini adalah sebagai acuan bagi perangkat daerah/unit
kerja/satuan organisasi dalam menetapkan jam kerja bagi ASN-PTT dilingkungan
masing-masing selama puasa," imbuhnya.
Dirincikan Muhammad Nasir, jam kerja ASN-PTT yang
memberlakukan lima (5) hari kerja. Dimana Hari Senin hingga Kamis, dimulai dari
pukul 08.00 sampai dengan 15.00 Wita. "Waktu istirahat pukul 12.00 hingga
12.30 Wita," jelasnya.
"Hari Jum'at dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita.
Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita," tambah lagi. Tak
hanya itu, bagi ASN-PTT yang memberlakukan enam (6) hari kerja juga diatur.
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00
hingga 14.00 Wita. Sementara untuk waktu istirahat dimulai dari pukul 12.00
sampai 12.30 Wita. "Hari Jum'at pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Waktu
istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 sampai 12.00 Wita," urainya.
"Jadi apel pagi dan sore ditiadakan," tegas
Muhammad Nasir menambahkan. Kembali dilanjutkannya, bahwa jam kerja efektif
bagi perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang melaksanakan 5 atau 6
hari kerja selama Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam per/minggu.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya Pelayanan Umum agar mengatur penugasan pegawai.
"Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif sesuai ketentuan," katanya.
"Dalam penerapan jam kerja selama puasa, kepala
perangkat daerah/pimpinan unit kerja/satuan organisasi memastikan tercapainya
kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan publik pada
instansinya masing-masing," tutup Muhammad Nasir. (GA. Im*)