-->

Notification

×

Iklan

Terungkap, Meski Raih WTP, Laporan Keuangan Pemkot Bima 2022 Justru Banjir Temuan

Tuesday, May 30, 2023 | Tuesday, May 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-19T21:59:10Z

 

Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.




Kota Bima, Garda Asakota.-

 


Pemerintah Kota Bima (Pemkot) Bima sembilan kali berturut-turut mendapatkan predikat opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).


Hanya saja, meski tetap mempertahankan predikat WTP di era HM. Lutfi, justru Pemkot Bima masih dibanjiri temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk tahun anggaran 2022.


Temuan diantaranya yakni kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Bagian Prokopim, Dinas Kesehatan dan DPRD sebanyak Rp321 juta.


Kemudian pembayaran honorium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) senilai Rp594 juta yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.


Temuan lain yakni pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Bima. Hasil pemeriksaan auditor BPK ada beberapa persoalan, seperti fleksibilitas BLUD yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 


Di BPKAD Kota Bima juga ditemukan anggaran Rp1,5 miliar untuk membayar honorium ASN dan noN ASN yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2022.


Menanggapi hal itu, Walikota Bima melalui Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud, MM, mengatakan WTP yang diraih Pemkot Bima merupakan hadiah dari BPK. 


Kata dia, predikat yang diraih itu, BPK memiliki indikator yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan dalam menilai pengelolaan keuangan di setiap Pemda. 


"Adapun adanya temuan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK adalah persoalan yang harus ditindak lanjuti baik itu berupa pengembalian ke kas daerah atau maupun teguran yg bersifat administratif," ujarnya.


Kepala Dinas Kominfostik Kota Bima ini menambahkan opini WTP dengan temuan itu merupakan dua persoalan yang berbeda.  WTP yang diperoleh karena Pemkot telah memenuhi standar dan indikator yang dinilai oleh BPK. 


"Sementara temuan-temuan yang adalah hasil pemeriksaan fisik dan setiap hasil pemeriksaan wajib hukumnya untuk di tindaklanjuti," pungkasnya singkat.


Seperti informasi yang dihimpun Garda Asakota, lazim diketahui bahwa opini WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 


Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.


Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.


Secara umum untuk mendapatkan opini WTP auditor eksternal BPK adalah laporan keuangan daerah harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). 


SAP sendiri adalah pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah. Selain itu, penyajian laporan keuangan tidak mengandung salah saji yang material.


Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pengendalian internal yang kuat akan menghasilkan laporan keuangan yang efisien, efektif, dan patuh terhadap peraturan.


Pengungkapan informasi di laporan keuangan juga harus jelas dan detail.

Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jika mengacu pada penjelasan di atas, bagaimana dengan Kota Bima yang sudah sekian kali mendapatkan opini WTP, ini menunjukan bahwa Kota Bima sudah mampu melaksanakan pelaporan keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan. 


Berdasar hasil pemeriksaan menunjukan adanya beberapa temuan dalam hal kelebihan pembayaran, ada kekurangan volume pekerjaan dan sebagainya, akan diselesaikan sebagai tindak lanjut hasil temuan auditor. 


"Pendapat saya pribadi bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kerugian negara di dalamnya, karena hal ini adalah persoalan yang berbeda, opini WTP hanya menilai kepatuhan dan kewajaran dalam laporan keuangan," kata sumber yang enggan dikorankan namanya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update