-->

Notification

×

Iklan

LDS Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Hubungan Asmara Terlarang Dr Jack dan Dokter UI Diselesaikan Secara Hukum

Tuesday, July 25, 2023 | Tuesday, July 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T10:54:06Z

 

H Lalu Darma Setiawan.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat Kota Mataram, H Lalu Darma Setiawan (LDS), mendorong penyelesaian kasus dugaan hubungan asmara terlarang antara Dokter Jack dengan Dokter UI diselesaikan secara hukum agar tidak terus menjadi fitnah.

 


“Tidak ada asap kalau tidak api, saya tidak membela kedua belah pihak. UI gak mungkin berbicara juga kalau tidak benar," terang Lalu Darma, Selasa 25 Juli 2023.

 


Darma mendorong agar diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak menjadi fitnah.

 


"Ini sudah menjadi konsumsi publik luas. Supaya tidak menjadi fitnah, saya mendorong agar diselesaikan diranah hukum," tegasnya.

 


Darma juga mendorong pemerintah provinsi yang dalam hal ini Gubernur NTB juga segera menuntaskan karena ini bawahannya.

 


"Gubernur juga tidak bisa tinggal diam, harus menyelesaikan dengan cepat," terangnya.

 


Sebelumnnya Kuasa Hukum dr Cantik inisial UI, Sapto Dewi Trianawati membeberkan bukti screnshot chatingan WA antara Dokter J dengan Dokter UI.

 


Hal ini dilakukan setelah Kuasa Hukum Direktur RSUD Provinsi memberikan bantahan dan meminta bukti data dan fakta.

 


"Ini bukti-bukti chatingan WA (WhatsApp) antara Direktur RSUD Provinsi dengan klien saya dari April hingga November 2021," ungkapnya sambil menunjukkan bukti-bukti berjilid-jilid screnshot chat mesra tersebut, Minggu malam (23/7/2023).

 


Namun bagi Sapto Dewi, apa yang disampaikan terkait dugaan skandal asmara "terlarang" dr UI dengan dr Jack, memiliki data beberapa hotel mewah di NTB tempat melakukan hubungan asmara "terlarang"itu.

 


"Zaman sekarang sudah canggih, bisa kita buka CCTV hotel itu. Nanti penyidik yang punya tugas meminta data pengunjung pada hari dan jam yang sama," tegasnya.

 


Yang jelas kata Sapto Dewi, sangat mempersilakan dr Jack keberatan dan melapor jika memiliki dasar hukum kuat. Tidak hanya sekedar melapor saja, supaya pihaknya segera meminta aparat penegak hukum melakukan visum terhadap kliennya (dr UI).

 


"Orang yang belasan tahun meninggal saja bisa diketahui penyebabnya, kalau sudah diotopsi. Nah, kasus yang menimpa klien saya ini belum lama,"katanya.

 


Menurut Sapto Dewi, boleh saja dr Jack tidak mengakui perbuatannya dan pasti tidak mengakui, namun perbuatan itu ada korbannya.

 


"Ketika oknum pelaku tidak mangakui, tentu itu pasti jelas, mana ada orang yang melakukan perbuatan kurang terpuji mau mengakuinya," ungkapnya.

 


Sapto Dewi juga meluruskan bahasa sesat yang dilontarkan dr Jack. Justru dirinya kembali mempertanyakan bahasa sesat itu yang mana.

 


"Saya tidak pernah menyesatkan masyarakat dan pembaca. Siapa dulu yang memulai hubungan itu ada dan dimana melakukan perbuatan asmara "terlarang" seperti data Hotel-hotel besar di NTB ini ada. Kami punya data itu, apanya yang susah, tidak ada yang susah di jaman canggih ini," geramnya.

 


Dikatakan Sapto Dewi, kalau merasa ada pencemaran nama baik, tentu ketika perbuatan tidak terbukti, silahkan saja melapor.

 


"Tapi ini perbuatan ada, artinya bukan pencemaran nama baik. Malah dirinya akan melaporkan dugaam pelecehan terhadap kaum perempuan, pasal pelecehan itu ada," tegasnya.

 


"Saya tidak mau gembar-gembor, pasti laporkan oknum pelaku. Nanti kita uji materi, saya fight karena sudah keterlaluan. Klien saya harus dibela secara hukum, harkat dan martabatnya di injak-injak, bisa tidak kembalikan harkat dan martabat klien saya itu,"pungkasnya.

 


Sebelumnya Melalui kuasa hukumnya, Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra, Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara membantah dugaan berselingkuh dengan stafnya inisial UI. Dr. Frizal membantah tuduhan bahwa kliennya berselingkuh dengan stafnya dan menganggap itu dugaan pencemaran baik yang dialamatkan dirinya.

 


Frizal menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah semuanya tidak benar.

 


"Stateman yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak nama baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data,"kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu malam (23/7/2023) di Mataram.

 


Dokter Jack kata Frizal, sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD Provonsi NTB.

 


"Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB,"terangnya.

 


Pergantian SDM RSUD NTB itu sambungnya, sudah sesuai dengan kebutuhan RSUD NTB.

 


Menurut Frizal, Bukan saja Dokter UI yang diberhentikan, namun ada tiga orang. Dua itu orang ini tidak keberatan.

 


Kemudian soal somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI kata penasehat hukumnya tersebut pihaknya sudah menjawabnya. Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, nantinya akan didiskusikan dengan tim hukum dan kliennya.

 


"Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu," katanya. (**)

×
Berita Terbaru Update