-->

Notification

×

Iklan

Akses Jalan Masuk ke SMK 1 Woha Diblokir Oknum Warga, Pemerintah Desa Sarankan Tempuh Upaya Musyawarah

Saturday, August 19, 2023 | Saturday, August 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T04:28:51Z
Akses jalan masuk SMK 01 Woha yang diblokir oknum warga dengan tanah urukan.




Mataram, Garda Asakota.-

 


Akses jalan masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 01 Woha Kabupaten Bima ditutup secara paksa oleh oknum warga yang diduga mengklaim hak atas tanah yang berada didepan sekolah tersebut.

 


Beberapa truck tanah urukan ditempatkan diarea akses jalan masuk SMK 01 Woha sehingga para guru dan siswa tidak bisa masuk ke area sekolah.

 


Mereka hanya bisa memarkir kendaraannya di depan area akses jalan masuk dan berjalan kaki menuju kedalam sekolah yang berjarak sekitar 100 meter.

 


Akibatnya aktivitas sekolah yang berada di Desa Donggobolo tersebut terganggu selama hampir sebulan semenjak kasus klaim atas kepemilikan lahan tersebut dimunculkan.

 


“Pemblokiran akses jalan ini sudah hampir sebulan ini, tapi penutupan totalnya sudah berjalan selama satu minggu terakhir,” kata Wahyudin. Ketua Jurusan Teknik Otomotif SMK 01 Woha kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

 


Para guru dan siswa sekolah tersebut mengaku risih atas adanya pemblokiran akses jalan tersebut.

 


Mereka berharap persoalan klaim atas tanah oleh oknum warga seluas 15 are yang ada didepan sekolah tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

 


Pemerintah Desa setempat diharapkan dapat turun tangan secepatnya untuk menyelesaikan persoalan ini dan menegur oknum warga yang menutup akses jalan ke sekolah tersebut.

 


“Pemerintah Desa semestinya harus menegur warganya yang memblokir akses jalan masuk ke sekolah. Tapi pihak Desa sepertinya tidak mau turun tangan menyelesaikannya padahal sekolah sudah melapor ke pihak Desa sejak sebulan yang lalu,” kata Wahyudin.

 


Menurutnya, tanah yang berada di depan sekolah tersebut merupakan tanah wakaf dari warga yang bernama Ko’o.

 


“Sertifikatnya juga ada dipegang oleh pihak sekolah. Pengelolaan tanah wakaf kewenangannya ada di Kemenag dan pihak Kemenag menyerahkan kuasa penggunaannya kepada pihak sekolah untuk akses jalannya sejak tahun 2004 lalu,” terangnya.

 


Pihak Kemenag juga berjanji akan turun ke lokasi tanah tersebut bersama dengan BPN guna mengetahui batas-batas tanah yang sudah diwakafkan dengan tanah yang diklaim warga.

 


“Namun pihak BPN gak jadi turun. Padahal kondisi di lapangan ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan,” sambungnya.

 


Kepala Desa Donggobolo Kecamatan Woha, Abdul Azis, yang coba dihubungi wartawan melalui handphonenya mengaku sudah mengupayakan adanya pertemuan antara oknum warganya dengan pihak sekolah. Hanya saja menurutnya belum ada titik temu yang jelas antara keduanya.

 


Oknum warganya tersebut menurutnya memiliki dasar kepemilikan dengan bukti SPPT atas nama orang tuanya sejak tahun 2021.

 


“Tahun 2020 pendataannya, 2021 keluar SPPT nya atas nama orang tua oknum warganya. Namun saya tidak tau apakah dia memperolehnya dari pembelian ataukah dari warisan, saya tidak tau,” kata Abdul Azis.

 


Pihaknya mengaku tidak mengetahui persis apakah SPPT atas nama orang tua oknum warganya tersebut sama persis areal tanahnya dengan tanah yang diwakafkan oleh Ko’o kepada pihak Kemenag tahun 2004.

 


“Saya kurang tau juga soal itu,” kelitnya. “Tanahnya Ko’o kalau sertifikatnya masih ada dan diwakafkan ke Menteri Agama untuk kuburan. Begitupun dibuku tanah biasa Desa, nama Ko’o itu sudah tidak ada. SPPT-nya sudah gak ada,” timpalnya.

 


Kades ini mengaku tidak melihat adanya inisiatif yang baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah tanah itu dengan pihak oknum warga ini.

 


“Solusinya hanya satu aja. Pihak sekolah mau berembuk dengan oknum warga itu. Itu aja solusinya,” timpal Abdul Azis.

 


Sementara anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Pendidikan, Sukrin HT., mendorong agar Pemerintah Desa dapat bersikap proaktif untuk menjadi mediator yang baik dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

 


“Pemerintahan Desa harus menjadi mediator dalam masalah ini. Musyawarahkan dengan baik dan hadirkan pihak KUPT Dinas Pendidikan, pihak sekolah serta pihak pengklaim atas tanah tersebut serta pihak terkait lainnya. Bisa jadi ada komunikasi yang buntu yang belum terselesaikan dengan baik,” saran Anggota Dewan dari Fraksi PAN ini.

 


Pihaknya berjanji akan membahas masalah ini dengan pihak Dinas Pendidikan serta dengan Komisi V Dewan.

 


“Karena ini sudah masuk dalam masalah urgen di bidang pendidikan yang mengganggu kestabilan belajar siswa,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update