-->

Notification

×

Iklan

Kemarin, KPK Periksa 7 Orang ASN dan 2 Orang Kontraktor Dalami Kasus Korupsi Eks Walikota Bima

Wednesday, November 8, 2023 | Wednesday, November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T22:38:37Z


Jubir KPK, Ali Fikri




Kota Bima, Garda Asakota.-



 

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Kota Bima sejak Selasa (7/11/2023). Kali ini, memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE (HML).


Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan hal itu. Kata dia, Tim Penyidik KPK kembali turun ke Kota Bima terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dengan tersangka HML.


"Benar hari Senin (7/11/2023) bertempat di Kantor Batalyon C Pelopor Kota Bima, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp. 


Menurutnya saksi-saksi yang diperiksa tersebut tercatat ada 9 orang dengan rincian 7 orang dari ASN Pemkot Bima dan 2 orang dari pihak swasta. Antara lain, Agus Salim, Rizal Afriansyah, Ichwan Nur Muslimin, Suhardin alias Sasi, Ahmad Supriadi, Zulkarnaen dan Yahya. 


"Sedangkan 2 saksi dari pihak swasta yakni Amsal Sulaiman selaku Komisaris PT Surabaya Jaya Konstruksi, PT Bima Agregat Mandiri, dan CV Surabaya, serta Direktur PT Amanat Semesta, Mulyono Tan," sebutnya.


Seperti diketahui Penyidik KPK memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa disertai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, H. Muhammad Lutfi SE selama 40 hari kedepan. 


Selain memperpanjang penahanan eks Walikota Bima itu sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 3 Desember 2023 mendatang, Penyidik lembaga anti rasuah juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.


"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa tahanan tersangka MLI (HML) selama 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.


Ali mengaku perpanjangan masa tahanan tersangka yang terhitung sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 3 Desember tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. Bahkan sejumlah orang akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi.


"Dalam melengkapi berkas penyidikan akan diperiksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan tersangka," katanya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update