|
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Usulan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKM) di Kecamatan Lambu oleh Gabungan Kelompok Tani Lestari Alam Bersahabat (GLAB) menuai polemik. Pasalnya usulan perizinan HKM yang merupakan program Pemerintah tersebut telah diajukan sejak tahun 2019 lalu dan sampai sekarang belum terealisasi.
Ketua Gapoktan Lestari Alam Bersahabat, Salahudin mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan perizinan program HKM seluas 720 hektar dari Desa Sangga, Simpasai, Monta Baru, Lanta, dan Mangge Kecamatan Lambu. Tidak ada kendala yang dihadapi saat mengusulkan perizinan. Bahkan administrasi kelompok tani telah dilengkapi.
"Secara administratif kami sudah lengkap. Tapi ada satu hal yang terkesan dipersulit oleh KPH Maria Donggo Masa sampai saat ini. Yakni peta lokasi yang kami ajukan selalu dipermasalahkan," ujarnya.
Ia mengaku peta pengusulan HKM diajukan kerap dibilang tumpang tindih dengan peta lokasi pengusulan program kemitraan. Saat diverifikasi dan perubahan ulang peta pengajuan sesuai dengan instruksi dan petunjuk KPH Maria Donggo Masa, selalu saja dipersoalkan.
"Verifikasi peta bukan hanya sekali atau dua kali, tapi sering dilakukan. Hanya saja tetap dinilai tumpang tindih," ujarnya.
Ia mengaku pada tahun 2022, ada beberapa kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Alam Bersahabat yang berada di desa Sangga dibubarkan sepihak oleh Pemerintah Desa Sangga. Diantaranya poktan Nggaro Lanta 1 dan 2.
"Selain itu ada juga kelompok tani karya Dudu Lestari yang jumlah anggotanya ada seratusan orang," katanya.
Kepala Desa Sangga Syamsudin, S.Sos membenarkan dirinya telah membubarkan beberapa kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Alam Bersahabat.
Hal itu dilakukan agar kelompok tani yang di SK kan dirinya pada tahun 2019 itu bergabung dengan Poktan program kemitraan yang diusung Resor KPH Kecamatan Lambu.
"Benar, kelompok-kelompok tani tersebut sudah saya bubarkan. Dan tahun 2022 saya memanggil semua anggotanya untuk hadir di Kantor Desa untuk menghadiri musyawarah Resor KPH Lambu juga menyampaikan sosialisasi terkait program hutan kemitraan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, lanjut Kades pihak resor KPH Lambu juga menyampaikan izin program HKM yang diajukan oleh pihak Gapoktan Lestari Alam bersahabat tidak akan pernah terealisasi sampai puluhan tahun.
Namun diberikan opsi apakah Gapoktan bergabung dengan program kemitraan atau tidak.
"Saat itu, Gapoktan Lestari Alam Bersahabat ini bersikeras untuk ikut pengusulan program HKM. dan tidak mau ikut program hutan kemitraan Resor KPH Lambu," ujarnya.
Karena hal itu, lanjut Kades akhirnya membuatnya terpaksa membubarkan Gapoktan Lestari Alam Bersahabat. Proses pembubarannya tidak dilengkapi dengan berita acara administratif, pasalnya dibubarkan secara lisan.
"Intinya pembubaran saya sampaikan pada saat musyawarah dan secara lisan," tegasnya.
Kepala Resor KPH Lambu Muhammad Zikrullah meluruskan serta tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait izin program HKM yang diusulkan oleh Gapoktan Lestari Alam Bersahabat takkan pernah terealisasi puluhan tahun.
"Saat musyawarah tahun 2022 kami tidak pernah keluarkan pernyataan seperti itu. Kami dari pihak resor KPH Lambu hanya mensosialisasi program kemitraan yang kami usung untuk masyarakat, tidak ada pernyataan lain," ujarnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan pengusulan program HKM untuk masyarakat di Kecamatan Lambu, yang terdiri dari 12 kelompok tani dan sudah di verifikasi dan validasi oleh pihak Kementerian LHK.
"Mudah-mudahan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan yang diusulkan bisa terealisasi secepatnya," harapnya.
Apakah 12 kelompok tani termasuk juga Gapoktan Lestari Alam Bersahabat ? Ia menjawab kelompok tani yang diusulkan oleh pihaknya diluar dari Gapoktan Lestari Alam Bersahabat. Pihaknya pernah mengajak untuk bergabung secara personal dan tidak berkelompok. Hanya saja enggan untuk bergabung.
"Kalau secara kelompok tidak akan pernah bisa, dan pasti akan tumpang tindih dengan lahan pengajuan kelompok tani yang di usulkan apalagi kelompok tani yang kami usulkan sudah dilakukan verval oleh pihak Kementerian," tandasnya. (GA. 444*)