Anggota Komisi IV DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi.
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Turmuzi, menentang rencana Pemerintah
Provinsi (Pemprov) NTB menganggarkan anggaran rehabilitasi kantor Gubernur NTB
sebesar Rp40 Milyar dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
"Jelas saya tidak sependapat. Ini karena Penjabat (Pj)
Gubernur sebaiknya fokus dengan tugas wajibnya. Yakni, menurunkan angka stunting, menyehatkan APBD dan mengawal
proses demokrasi, yakni Pilkada Serentak 2024," ujar Ruslan pada wartawan,
Kamis (16/11) kemarin.
Rencana Pemprov NTB menganggarkan anggaran sebesar Rp40
Milyar untuk rehab kantor Gubernur ditemukannya tertuang dalam draf KUA/PPAS
APBD 2024, Pemprov merencanakan anggaran senilai Rp 40 miliar untuk rehab
kantor.
“Dalam draf KUA/PPAS APBD 2024, Pemprov merencanakan
anggaran senilai Rp 40 miliar untuk rehab kantor. Hal itu sesuai dengan rapat yang saya hadiri
saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB,” ungkap anggota Dewan yang
dikenal vokal ini.
Menurut Politisi PDIP ini, anggaran rehab senilai Rp 40
miliar ini, dirasa tidak urgen untuk dianggarkan saat ini. Terlebih, jika
seorang Pj gubernur yang mengusulkannya dalam masa pemerintahan yang bersifat
transisi alias belum definitif.
“Mengingat, hal ini belum masuk program skala perioritas
untuk dilakukan saat ini. Kalau Pj gubernur ingin dikenang bukan dari sisi
pembangunan infrastruktur atau fisik tapi tugas yang sudah dibebankan oleh
pemerintah pusat, itu yang harusnya fokus dikerjakan," tegas Ruslan.
Ia memastikan bahwa rencana anggaran rehab kantor gubernur
senilai Rp 40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov.
Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan
air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan
jalan.
"Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan
pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang
harus kita tuntaskan. Utamanya, bagaimana utility jalan itu tetap terjaga dan
terpelihara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang kini tinggi di NTB
dapat dikurangi dengan anggaran yang memadai," jelas Ruslan.
Hal lainnya, lanjut Ruslan yang juga harus menjadi fokus
Pemprov dalam APBD NTB 2024, adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan
Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov
NTB dari Kementerian Perhubungan.
Dua Pelabuhan itu yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan
Carik.
Lebih lanjut dikatakan Ruslan, penyerahan ini merupakan
tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Di mana, prosesinya sudah dilaksanakan serah terima Personel,
Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D)
"Dua penyerahan pelabuhan ini lebih urgen karena bisa menjadi sumber PAD. Jadi, kalau saya ketimbang bangun kantor gubernur, baiknya P3D ini yang kita kerjakan. Biarlah urusan rehab kantor menjadi tanggung jawab gubernur berikutnya dan bukan seorang Pj Gubernur yang memiliki waktu tugas hanya 1 tahun lebih, dengan tiga bulan dilakukan evaluasi berkala oleh Kemendagri," papar Ruslan menandaskan. (**)