Tersangka KPK eks Walikota Bima usai menjalani pemeriksaan. Foto: Ist |
Jakarta, Garda Asakota.-
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka HM. Lutfi (HML) mantan Walikota Bima berlangsung di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis kemarin (9/11/2023).
Pemeriksaan ini bersamaan dengan giat Penyidik KPK yang juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB.
Mantan Walikota Bima NTB periode 2018-2023 tersebut diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menerima uang Rp8,6 miliar dari pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Usai diperiksa sekian jam, tersangka yang mengenakan rompi orange nampak berjalan menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023), seperti dilansir ANTARAFOTO.
Didampingi petugas KPK, HML kemudian berjalan menuju mobil tahanan menuju Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan 40 hari kedua setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani 20 hari masa penahanan pertama tanggal 5 Oktober lalu. (GA. 212*)