Mataram, Garda Asakota.-
Eks Walikota Bima, HM. Lutfi (HML), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) segera menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram.
Informasi ini diperoleh setelah Humas PN Mataram, Kelik Trimargo memberikan keterangan kepada wartawan. Kelik mengaku pelimpahan berkas perkara dan barang bukti akan dilakukan beberapa hari ke depan.
“Memang ada info bahwa perkara tersebut akan di limpahkan di PN Tipikor Mataram. Mungkin tanggal 15 Januari 2023 akan dilimpahkan berkasnya. Harus terdaftar dulu lewat E-Berpadu,” kata Kelik kepada wartawan Senin, 8 Januari 2024.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan. “Iya, mungkin seperti itu informasinya,” kata dia.
Walikota Bima periode 2018-2023 itu dikabarkan dalam kondisi yang tidak baik. Menanggapi itu, Abdul Hanan menjelaskan, fisik kliennya semakin membaik. Dipastikan tidak akan menganggu proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah membaik,” ucapnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HM Lutfi kepada tim jaksa. “Sudah diserahkan pada 27 Desember 2023 lalu,” ujarnya.
Tim Jaksa menyebut, unsur formil dan materil dari isi berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Kini yang bersangkutan masih dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak penyerahan berkas). Dia ditahan dalam kewenangan Tim Jaksa.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tutup Ali Fikri. (GA. 212*)