Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Bima nomor: 01 tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang percepatan kegiatan pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2024, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Suwandi ST.,MT, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bima Tahun 2024, Senin (22/1/2024) di ruang Rapat Sekda.
Dalam Rakor tersebut, Suwandi meminta para kepala OPD pengampu DAK menyampaikan kesiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran dimaksud.
Hal ini menurutnya penting agar OPD segera mempersiapkan dengan baik tahapan pengadaan barang/jasa maupun persyaratan lainnya karena hal tersebut akan diproses oleh sistem. Oleh karena itu, kata dia, penting untuk dirancang dengan baik dari awal prosesnya.
Sebagai tindak lanjut Rakor tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan untuk percepatan pelaksanaan Anggaran DAK, OPD diminta untuk segera melakukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SiRUP LKPP dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kualifikasi Sertifikat Kompetensi minimal Tipe C). Kepala OPD juga diminta menetapkan pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) yang telah memiliki sertifikat
Rakor tersebut mengundang Inspektur Kabupaten Bima, Kepala BPKAD, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Dikbudpora, Direktur RSUD Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Peternakan dan Keswan, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Ka. DLH, Kadis Pariwisata, Kadis Perindag, Ka. DP3AP2KB, Kabag PBJ dan Kabag AP. (GA. 212*)