-->

Notification

×

Iklan

AM Ngaku Pernah Diperintah Sekda Kota Bima untuk Membakar Dokumen Pekerjaan

Wednesday, February 28, 2024 | Wednesday, February 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T05:25:07Z

 

Agus Mursalin (AM) terlihat sedang menjawab pertanyaan yang disampaikan JPU KPK dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024).




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Mantan anggota Pokja LPBJ dan juga PPK, Agus Mursalin (AM) mengaku pernah diperintahkan oleh Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa, untuk membakar dokumen yang terkait dengan pekerjaan-pekerjaan selama terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) menjabat Walikota Bima periode 2018-2023. 



Perintah ini ungkap saksi, diduga disampaikan Sekda ketika ia dipanggil di ruangan kerja Sekda sekitar tahun 2023 kemarin.  



"Saudara Saksi di tahun 2023 apakah pernah menerima perintah untuk membakar handphone ataupun dokumen lain yang terkait dengan pekerjaan-pekerjaan selama pak Walikota menjabat.  Perintah itu disampaikan oleh siapa?," tanya JPU KPK. "Diperintah oleh pak Sekda, pak Mukhtar," jawab saksi saat itu. 




Ketika Jaksa memperjelas arah pertanyaan apakah perintah itu disampaikan di forum resmi dan tempatnya dimana?, saksi terang menyebut kejadiannya di ruangan kerja Sekda Kota Bima. 



 "Itu disampaikannya di forum di semua SKPD?," tanya JPU lagi. "Tidak pak," ucap saksi. "Terus dimana?," tanya Jaksa, "Di ruangan Sekda," tegas AM.




Berdasarkan pantuan langsung Garda Asakota, selain membeberkan dugaan  pengaturan proyek di lingkup Pemkot Bima yang dilakukan oleh terdakwa Walikota Bima 2018-2023, H Muhammad Lutfi (HML) bersama isteri, Eliya Alwaini dan kerabatnya, dalam persidangan lebih dari 3 jam itu, saksi juga mengungkap peran pejabat teknis lainnya baik di LPBJ, Bagian Pemerintahan maupun di SKPD dalam pekerjaan proyek di lingkup Pemkot Bima saat itu. 




Salah satu fakta yang terungkap di hadapan persidangan lanjutan atas terdakwa HML yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadin, SH, MH, itu, bahwa saksi selaku PPK mengaku pernah menerima transferan uang senilai Rp60 juta.




Dari uang itu dipakai untuk ikut membantu mencarikan tukang (tenaga kerja) akibat Covid19 yang berdampak pada pembangunan sayap kantor Walikota Bima. 




Uang itu, katanya, ditransfer beberapa kali sehingga total nilainya sekitar Rp60 juta. "Jadi selaku PPK saudara menerima transferan untuk gaji tukang?, tanya Jaksa KPK. "Benar pak," jawabnya.



Saksi beralasan saat itu sedang terjadi Covid19 sehingga berdampak pada kekurangan pekerja pada sayap kantor Walikota. "Kita kondisinya serba terpaksa pak," akunya. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update