-->

Notification

×

Iklan

Cegah Terjadinya Kampanye Diluar Jadwal Pasangan Capres dan Cawapres 02, Bawaslu NTB: Jika Tetap Dilakukan Berpotensi Pidana

Sunday, February 4, 2024 | Sunday, February 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-04T01:32:58Z

 

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, bersama empat komisioner Bawaslu lainnya saat menggelar kegiatan bersama para jurnalis, Sabtu 03 Februari 2024.




Mataram, Garda Asakota.-

 

Khawatir akan terjadinya benturan dalam pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB lakukan upaya pencegahan.

 

Sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran, Umar Ahmad Seth, pada tanggal 06 Februari 2024, pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan melakukan kampanye rapat umum di wilayah NTB sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.

 

“Jadwal kampanye rapat umum pasangan Capres-Cawapres 01 tersebut sudah terkonfirmasi akan dilaksanakan  di NTB pada 06 Februari 2024. Jadi semua wilayah se-NTB ini boleh digunakan berkampanye rapat umum oleh pasangan 01 pada 06 Februari itu,” jelas Umar Ahmad Seth saat gelaran konferensi pers Bawaslu NTB di Hotel Lombok Garden Mataram, Sabtu 03 Februari 2024.

 

Bersama dengan Ketua dan Komisioner Bawaslu NTB lainnya, Umar juga mengungkapkan adanya rencana pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang akan menggelar juga kampanye rapat umum pada tanggal 06 Februari 2024 di NTB.

 

“Dan kami sudah lakukan konfirmasi ke tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres 02 bahwa juga akan melakukan kegiatan kampanye rapat umum di NTB pada tanggal 06 Februari 2024. Padahal di tanggal 06 Februari sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan bukan jadwal kampanyenya pasangan Capres dan Cawapres 02 akan tetapi merupakan jadwal pasangan 01,” ujar Komisioner Bawaslu NTB dua periode ini.

 

Menurutnya ketika pasangan Capres dan Cawapres 02 melaksanakan kampanye rapat umum pada tanggal 06 Februari itu di NTB padahal bukan jadwalnya,.maka akan dikualifikasikan kedalam kategori kampanye di luar jadwal.

 

“Berpotensi masuk kedalam kualifikasi kampanye di luar jadwal. Maka kami akan berupaya untuk mencegahnya,” tegas Umar.

 

Langkah pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu menurutnya adalah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk bisa sama-sama mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal tersebut.

 

“Dan pihak kepolisian juga berharap agar stabilitas juga bisa terjaga di daerah karena bagaimana pun kalau kedua pasangan Capres ini sama-sama berkampanye di hari yang sama dan pada tempat yang sama dimungkinkan bisa terjadi benturan-benturan yang sebenarnya hal itu bisa dihindari kalau dia menggunakan waktunya yang sudah ditetapkan dalam jadwal,” bebernya.

 

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Sengketa, Suhardi, menegaskan semestinya jadwal kampanye rapat umum pasangan Capres dan Cawapres 02 di NTB adalah pada tanggal 07 Februari.

 

“Akan tetapi informasi yang kami dapatkan akan digelar tanggal 06 Februari. Kami sudah lakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan ke tim kampanye daerah 02 jangan sampai melakukan kampanye diluar jadwal karena itu ada ancaman pidana. Kalau pun terus dilakukan, kami tidak boleh diam, kami akan lakukan pengawasan dan akan melakukan proses penanganan pelanggaran manakala ada dugaan pelanggaran,” tandasnya. (GA. Im*)

 

×
Berita Terbaru Update