![]() |
Bupati dan Wakil Bupati Bima, IDP-Ðahlan. |
Bima,
Garda Asakota._
Untuk
mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Pemilihan Umum serentak
tahun 2024, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP, menerbitkan surat
edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang
partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam
Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemkab Bima.
"Agar
seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan
perjalanan luar daerah sejak H-3
pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024," kata Bupati Bima dalam SE
tersebut.
Imbauan
tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi
Data Pemilih, maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut
berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14
Februari 2024.
Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (GA. 212)