Suasana kantor Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin pagi ini (4/3/2024). |
Kota Mataram, Garda Asakota.
Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, hari ini Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, hadirkan lima orang saksi dari Pejabat Pengadaan Barang Pokja LPBJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, kelima saksi Pokja LPBJ tersebut yakni Heru, Ihsan, Salahudin, Mahdi dan Desnia.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, salah satu dari kelima saksi itu tidak bisa hadir karena sedang menjalani cuti melahirkan. Kabarnya selain saksi Pokja, JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi lainnya, Ririn mantan Kabid Bima Marga.
Keempat saksi ini diduga akan memberikan kesaksian seputar proses pelelangan di Pokja LPBJ terkait dengan indikasi ada pengondisian pemenang proyek era Kepemimpinan Walikota Bima 2018-2023, dugaan adanya tanda tangan penawaran di Pokja, dan penelusuran rekanan yang meminjam pakai bendera.
Dalam persidangan sebelumnya, mengingat banyaknya saksi sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU KPK sebanyak 92 orang saksi, Ketua Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menambah jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan
Selain itu, Ketua Majelis juga meminta agar dari 92 saksi itu JPU KPK bisa memilih saksi saksi yang dianggap paling penting saja.
"Dari 92 saksi, pilih yang paling penting saja untuk dihadirkan," pinta Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, SH, MH, sesaat sebelum menutup jalannya persidangan pada Senin tanggal 5 Februari 2024. (GA. 212*)