Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB (17/5/2024).
Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi NTB menyetujui sebuah Raperda Inisiatif tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB
Hal itu disampaikan pada rapat
Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, dengan agenda
Laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 sebuah Raperda
Provinsi NTB tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi
Perda Provinsi NTB, Pendapat Akhir Pj. Gubernur NTB di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Provinsi NTB (17/5/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat
Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan dengan telah disetujuinya
Raperda prakarsa Pj Gubernur NTB tersebut, menambah payung hukum dalam
melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi
NTB.
"Alhamdulillah ini
menjadi hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan
pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan
pembangunan daerah," ungkap Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
Miq Gite menyampaikan
penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah
atas komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya.
Ikhtiar bersama membangun Nusa Tenggara Barat yang lebih baik.
"Besar harapan kita,
regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat
ini, benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah
kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang
besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,"
pungkasnya. (**)