Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H Moh Rais Ishak, SH.
Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan khusus
menindaklanjuti Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pola
Pembahasan APBD.
Rapat yang dihadiri langsung oleh
sejumlah anggota DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj
Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., serta Dua Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Yek
Agil, di ruang rapat paripurna DPRD NTB, 14 Mei 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD NTB,
H Mohammad Rais Ishak, SH., mengatakan adanya Edaran KPK tersebut merupakan
warning dari KPK untuk berhati-hati dalam menyusun APBD.
“Jangan sampai ada indikasi
KKN dalam pembahasan APBD seperti yang terjadi di daerah lain,” terang politisi
Partai Demokrat ini.
Menurutnya, adanya Edaran dari
KPK RI itu merupakan hal yang sangat bagus kedepannya.
“Saya berharap agar selalu ada
pengawasan dari kita semua baik itu masyarakat maupun APH. Silahkan awasi kita supaya
apa yang dihasilkan dari lembaga ini bisa berjalan lancar dan baik dan arah
kebijakan itu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata pria yang
akrab disapa Miq Rais ini.
Dalam rapat pembahasan itu ditekankan
agar dalam pembahasan APBD kedepan, semua program aspirasi masyarakat harus
masuk kedalam SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Sebenarnya hal ini sudah lama
diterapkan dalam lembaga ini hanya saja selama ini terkendala oleh hal-hal yang
bersifat teknis. Tapi sekarang ini diwarning agar seluruh program aspirasi masyarakat
harus diinput semuanya dalam SIPD sehingga nanti bisa dimasukan didalam Rencana
Kerja Pemda (RKPD),” pungkasnya. (GA. Im*)