Sejumlah aktivis FPS NTB saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB terkait kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu anggota DPRD Kabupaten Dompu Terpilih 2024-2029, Senin 10 Juni 2024. |
Mataram,
Garda Asakota.-
Kasus dugaan
penggunaan Ijazah Palsu anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dompu Periode 2024-2029
dari Partai Bulan Bintang (PBB) inisial Erw, yang dilaporkan oleh salah satu
LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di
Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024, kini memantik perhatian luas publik.
Salah satu
elemen pergerakan yang tergabung dalam Front Pemerhati Sosial (FPS) Provinsi
NTB pada Senin 10 Juni 2024 menggelar aksi demonstrasi di depan Markas
Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB dan meminta Kapolda NTB agar dapat mengatensi
khusus penanganan kasus tersebut ketingkat yang lebih lanjut.
“Kami minta
kepada Kapolda NTB agar dapat melakukan pengawalan dan pengawasan khusus
terkait adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang ditangani
Polres Dompu tersebut sehingga dapat berjalan secara transparan tanpa adanya
dugaan ‘main mata’ antara penyidik dengan pihak terlapor,” tegas aktivis FPS
NTB, Deden Kempo, saat menggelar orasi didepan Mapolda NTB.
Menurutnya,
sejak kasus dugaan laporan pengunaan ijazah palsu itu dilaporkan di Polres
Dompu pada 24 April lalu, pihak penyidik Polres Dompu terkesan lamban
menanganinya. Ia menduga lambannya penanganan laporan ini dikhawatirkan akan
mereduksi trust atau kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik reskrim
Polres Dompu.
“Kasus ini
dilaporkan pada 24 April lalu. Sekarang sudah masuk bulan Juni, tapi belum ada
progres yang berarti dalam penanganan laporan tersebut. Kami khawatir ada ‘main
mata’ antara oknum penyidik Polres Dompu dengan pihak terlapor sehingga
penanganan laporan ini terkesan lamban,” kata aktivis yang akrab disapa DK ini.
Para aktivis
ini pun mendesak Kapolres Dompu untuk segera melakukan gelar perkara atas
laporan tersebut dan segera menetapkan tersangkanya.
“Kami minta
Kapolres Dompu segera lakukan gelar perkara atas laporan ini dan segera
menetapkan tersangkanya yakni saudara anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih
2024-2029 atas nama Erw dari PBB yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu
untuk mendaftar di KPU,” tegasnya.
Aksi
demonstrasi yang digelar sejumlah aktivis FPS didepan Mapolda NTB mendapat
respons dari Polda NTB.
Diwakili
Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polda NTB Kompol Lalu Salahuddin dan
didampingi sejumlah perwira Polda lainnya kehadiran massa aksi disambut dengan
baik.
Kepada awak
media usai menerima hearing massa aksi FPS NTB, Kompol Lalu Salahuddin
menegaskan akan menyampaikan aspirasi FPS NTB kepada Kapolda NTB.
“Nanti
langsung kami akan serahkan hari ini,” tegasnya.
Sebelumnya,
Kepada wartawan media ini, Kapolres Kabupaten Dompu AKBP Zulkarnain, S.IK.,
SH., menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait
dengan adanya laporan tersebut.
“Insha Alloh,
rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat
Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat
dikonfirmasi wartawan pada Kamis 06 Juni 2024.
Gelar perkara
sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah
laporan tersebut memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya
ketingkataan lebih lanjut.
“Memang
seperti itu, setiap kasus itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan
apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak
bisa lanjut. Kalau memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya,Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya
dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan
Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.
Dan langsung
ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak
pelapor pada tanggal 25 April 2024.
Koordinator
FKT NTB, Sam’ul Gozi, kepada wartawan mengungkapkan dugaan ijazah palsu ini
berawal dari adanya temuan pihaknya terhadap ijazah yang digunakan oleh salah
satu anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029 yang diduga palsu.
"Setelah kami telusuri ijazah tersebut ke Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan kelembaga Dikti Wilayah VII Surabaya pada 22 Maret 2024 ternyata pihak Universitas dan Lembaga Dikti malah menyatakan nama mahasiswa yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tidak terdata. Bahkan parahnya, nama Rektor dan nama Dekan Fakultas di Universitas itu berbeda ketika dilakukan verifikasi langsung. Ini indikasi kuat oknum dewan tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah,” pungkasnya seraya memperlihatkan bukti-bukti seperti surat pernyataan Dikti dan Surat Pernyataan dari Rektor Universitas. (GA. Im*)