-->

Notification

×

Iklan

Polres Dompu Dalam Waktu Dekat Akan Gelar Perkara Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih 2024-2029

Thursday, June 6, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T09:06:21Z

 

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK., SH.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Komitmen pihak Polres Dompu dibawah kepemimpinan AKBP Zulkarnain, S.Ik., untuk mengatensi laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kabupaten Dompu Terpilih 2024-2029 dari Partai Bulan Bintang, Erw, ternyata bukan isapan jempol belaka.

 


Kepada wartawan media ini, Kapolres Kabupaten Dompu yang dikenal ramah ini menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait dengan adanya laporan tersebut.

 


“Insha Alloh, rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 06 Juni 2024.

 


Gelar perkara sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya ketingkataan lebih lanjut.

 


“Memang seperti itu, setiap kasus itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak bisa lanjut. Kalau memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.



Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.



Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024.



Koordinator FKT NTB, Sam’ul Gozi, kepada wartawan mengungkapkan dugaan ijazah palsu ini berawal dari adanya temuan pihaknya terhadap ijazah yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029 yang diduga palsu.



“Setelah kami telusuri ijazah tersebut ke Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan kelembaga Dikti Wilayah VII Surabaya pada 22 Maret 2024 ternyata pihak Universitas dan Lembaga Dikti malah menyatakan nama mahasiswa yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tidak terdata. Bahkan parahnya, nama Rektor dan nama Dekan Fakultas di Universitas itu berbeda ketika dilakukan verifikasi langsung. Ini indikasi kuat oknum dewan tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah,” terangnya seraya memperlihatkan bukti-bukti seperti surat pernyataan Dikti dan Surat Pernyataan dari Rektor Universitas.



Sementara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten Dompu, Syafruddin, yang dikonfirmasi terkait adanya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpa kader partainya mengatakan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.



“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab kami di partai sendiri tidak mengetahui apakah ijazah yang digunakan asli atau palsu sebab kewenangan yang melakukan verifikasi itu ada di KPU,” jelasnya.



Terkait adanya laporan kepolisian ini, pihaknya mengaku DPW PBB dan DPP PBB sudah mengetahuinya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update