H. Ali : Tidak Ada Penarikan Sampai Rp.100 Ribu
Berhembus kabar kurang sedap di jajaran lingkup Dikpora Kabupaten Bima terkait dengan dugaan pungutan uang registrasi dan uang pendaftaran calon sertifikasi guru baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK. Seba¬gaimana diungkapkan oleh JN kepada wartawan bahwa dugaan pena¬rikan uang tersebut tidak berdasarkan aturan yang ditetapkan dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“Kok bisa ada uang legalisir Rp50 ribu dan uang pendaftaran Rp50 ribu, apa dasanya?,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/3).
Menyikapi dugaan pungutan uang pengurusan sertifikasi guru ini, Kepala Bidang KPMP Dikpora Kabupaten Bima, Drs. HM. Ali Abdullah, yang dimintai tanggapannya secara tegas membantah bahwa uang penarikan tersebut sebesar Rp100 ribu. Diakuinya, penarikan biaya hanya Rp15 ribu untuk pendaftaran dan untuk uang legalisir hanya sebesar Rp5 ribu per setiap jenis surat yang dilegalisir.
“Dan ini sesuai dengan Perda. Se¬hingga memang benar uang penyetoran ini tidak ada pemberitahuan dan aturan, namun hal ini terpaksa kami lakukan karena kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dan format dalam persiapan di kantor karena kita belum ada dana untuk menanggulangi ini. Kamipun terkejar deadline dari Propinsi untuk segera mengirimkan data guru ini paling lambat 31 Maret,” akunya.
Ditambahkannya bahwa, bila ada yang memberikan sampai dengan angka Rp100 ribu, pihaknya menduga hal itu karena keikhlasan mereka terhadap pegawainya yang bekerja. “Karena staf saya bekerja secara swadaya, lagi pula selama pemantauan saya, para pendaftar yang menyetor tidak ada yang mempermasalahkan hal ini. Tapi yang jelas tidak ada penarikan uang sampai 100 ribu tersebut,” bantahnya.
Menurutnya, Propinsi NTB telah memberikan jatah kepada 950 guru yang akan menerima uang tunjangan sertifikasi. “Meskipun sampai hari ini kita telah menerima sampai dengan 1300 pendaftar, namun kelebihan ini akan kita verifikasi terlebih dahulu dan menjaring,” katanya. (GA. 334*)