-->

Notification

×

Iklan

KPU Bima Diduga Turut Serta Merubah SK Tim Fersy

Wednesday, March 16, 2011 | Wednesday, March 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-16T03:57:45Z


Ket: Foto Para demonstran ketika membakar replikasi keranda mayat sebagai simbol matinya hati para pejabat dan simbol bahwa Pemkab Bima dibawah kepemimpinan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, telah banyak menyengsarakan nasib rakyatnya.



Bima, Garda Asakota.-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga keras bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima yang diketuai oleh Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila,
turut serta merubah SK No 02/FR/III/2010 secara tidak sah, atau membenarkan peruba¬han SK No 02/FR/III/2010 secara tidak sah, atau membiarkan digunakannya SK No 02/FR/III/2010 yang tidak sah sebagai dasar penerbitan fatwa hukum oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap perkara Nomor: 300/Pid-B/2010/PN.RBI.
“Ada pelanggaran administrasi yang bermuara pada pelanggaran kode etik, Mereka turut serta menghilangkan na¬ma terpidana dari susunan tim kam¬panye pasangan calon nomor urut 1, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” tegas Ketua Bawaslu Pusat, Bambang Eka Cahya Widodo, S. IP, M. Si, kepada Garda Asakota via Ponsel¬nya, Senin (14/3).
Kepada Garda Asakota, Bambang mengaku secara jelas telah menyebut¬kan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran KPUD Bima. “Dugaannya, sengaja memalsukan atau turut memal¬sukan surat/dokumen atau membiarkan orang lain menggunakan surat/dokumen yang tidak sah, itu sudah saya sebut di dalam kajian pembahasan,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasinya nomor: 119/Bawaslu/III/2011 kepada KPU Propinsi NTB yang ditandatangani resmi Kamis 10 Maret lalu, kesimpulan dari rekomen-dasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,
setelah pihaknya melakukan pemerik¬saan atas dugaan pelanggaran admi¬nistrasi yang mengakibatkan pelangga¬ran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bima Ichwan P dan Anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 14 Maret kemarin (bukan Jumat tanggal 11 Maret lalu, red), Bawaslu secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi ter¬sebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK) bagi semua anggota KPU Kabupaten Bima karena diduga melanggar kode-etik asas penyelengga¬raan pemilu hingga mengakibatkan terjadinya ketidak-pastian hukum atas munculnya dua SK Tim Kampanye, yang mana salah salah satu dari Tim Kampanye tersebut telah dihukum tetap oleh PN dalam kasus Money-Politics.
Bambang menegaskan bahwa, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Bima Ich¬wan P dan Anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila, berdasarkan Pasal 75 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahum 2007 Jo Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu No 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah da Wakil Kepala Daerah, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak. Klarifikasi dilakukan kepada KPU Kabupaten Bima, Tim Kampanye FERSY dan pela¬por atas klarifikasi tersebut. “Rekomen¬dasi yang diambil, dilakukan setelah sudah ada kajian yang mencermati bukti dan hasil klarifikasi,” tegasnya.
Dalam surat rekomendasinya itu, Bawaslu juga memberikan rekomen¬dasi untuk memberhentikan Ketua KPU Bima Ichwan P dan Anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila dalam rangka penyelenggaran Pemilu Kada Kabupa¬ten Bima 2010. Pemberhentian tersebut, dilakukan melalui prosedur sidang Dewan Kehormatan KPU Nusa Teng¬gara Barat. “Atas kajian dan rekomen¬dasi yang telah dilakukan maka Ba¬waslu meminta agar KPU memerin¬tahkan KPU Nusa Tenggara Barat membentuk Dewan Kehormatan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Bima,” tegas Bambang dalam surat tersebut. Sementara itu, menyusul dikeluarkannya surat reko¬men¬dasi Bawaslu, anggota Bawaslu RI, Widyaningsih, yang dimintai tang¬gapannya via ponselnya, Jumat lalu (11/3), mengakui pihak Bawaslu Pusat telah mengeluarkan rekomendasi pembentu¬kan DK KPU NTB untuk memproses pemberhentian semua anggota KPU Kabupaten Bima. “Karena diduga me¬langgar kode etik, kami meminta De¬wan Kehormatan agar memberhentikan semua anggota KPU Bima,” akunya.
Widya mengaku, dalam suratnya itu Bawaslu antara lain menyinggung kinerja KPUD Kabupaten Bima yang tidak profesional menyikapi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima hingga menimbulkan ketidak pastian hukum. “Kita melihatnya dari sisi kode etiknya saja, sedangkan soal kewenangan kasus Money-Politics ada pada lembaga DPRD dan KPUD untuk merekomen-dir (pembatalannya, red),” tegasnya.
Ketika disinggung alasan KPU tidak bisa melaksanaan pembatalan pasan¬gan Fersy karena sudah dilantik dan pasca pelantikan tugas KPU telah berakhir?, pihaknya menegaskan bahwa soal mekanisme pembatalannya dalam UU 32 tahun 2004 sudah jelas mengatur masalah yang berkaitan dengan proses kasus money-politics yang sudah inkrah. “Tapi inikan ada masalah hukum ketika pasangan calon itu sudah dilantik, maka hal itu harus di¬bicarakan. Siapa yang bertanggung¬jawab terhadap eksekusi, UU kan mengatur, yang bisa merekomendasikan pembatalan adalah KPUD dan DPRD,” sahutnya seraya mengakui bahwa selain UU dan PP, ada juga Keputusan KPU Nomor 16 pasal 50 dan 51. “Itu kan ada yang mengatur seperti itu, aturannya begitu. Tinggal bagaimana mereka menjabarkan saja,” ucapnya saat itu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update