Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, (Kanan), dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir. |
Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan tiga nama Calon Penjabat (PJ) Gubernur NTB kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun tiga nama kandidat yang akan diusulkan menjadi Penjabat Gubernur NTB antara lain, pertama Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir, kedua Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof Dr Nizar Ali, dan ketiga Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Aryadi.
Tiga nama kandidat Penjabat Gubernur NTB itu sendiri diputuskan melalui Rapat Pimpinan DPRD NTB yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan dipimpin oleh Pimpinan DPRD NTB.
Menariknya, meski nama Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir, terbilang cukup banyak mendapatkan dukungan masyarakat NTB, namun pada akhirnya nama Prof Masnun terpental dari bursa rekomendasi atau tidak masuk kedalam tiga nama yang direkomendasi oleh DPRD NTB.
“Keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk UU ASN dan seterusnya,” tegas Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., Kamis 03 Juli 2023.
Tidak terakomodirnya nama Prof Masnun, menurut Srikandi Udayana ini tidak terlepas dari adanya diskursus atau kajian panjang, membawa para pimpinan DPRD dan fraksi pada kesimpulan, jabatan rektor tidak bisa diajukan sebagai PJ Gubernur.
“Rektor bukan jabatan yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PJ,” tegasnya lagi.
Isvie menyebut keputusan ini telah menjadi pandangan bersama DPRD NTB. Dengan demikian, politisi Golkar itu berharap, keputusan ini dapat dipahami dengan utuh. Ia menegaskan sama sekali tidak ada unsur like and dislike, tetapi murni karena ketentuan persyaratan yang mengikat.
“Maka seluruh fraksi tidak ada yang mengusulkan Prof Masnun sebagai PJ (karena tidak memenuhi persyaratan), sehingga yang kami putuskan tadi ada tiga, ada pak Niqman Zahir, Prof Nizar, dan Gita Aryadi,” pungkasnya.
Wartawan sendiri berupaya menghimpun berbagai informasi selama berlangsungnya rapat fraksi yang kemudian berlanjut ke rapat pimpinan DPRD dengan fraksi. Dari informasi yang diserap, nama Prof Masnun sempat muncul di sebagian besar fraksi DPRD NTB.
Bahkan sejumlah fraksi menempatkan, Prof Masnun di daftar teratas atau urutan pertama berdasarkan hasil rapat internal fraksi. Salah satu fraksi yang menempatkan Prof Masnun di urutan pertama adalah Fraksi PKB, PPP, PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Namun saat hasil rapat dibawa ke dalam forum rapat bersama pimpinan untuk mengerucutkan menjadi tiga nama, nama Prof Masnun tidak memenuhi syarat karena rektor dinilai bukan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Rektor UIN Mataram tersebut mentok atau tidak bisa diusulkan karena terganjal ketentuan.
Terkait ketentuan rektor bukan JPT Madya, DPRD NTB telah membuat tim hukum untuk melakukan kajian mengenai hal tersebut. Tidak sampai di situ, DPRD NTB bahkan beramai-ramai terbang ke Jakarta hanya untuk mendengar fatwa Kemendagri mengenai boleh-tidaknya jabatan rektor diusulkan sebagai PJ. Tetapi rupanya hasilnya diklaim sama bahwa rektor bukan kategori JPT Madya.
Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, menegaskan tiga usulan nama itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Apakah nama-nama itu berpeluang berubah? “Ya karena sudah diputuskan, maka tidak mungkin berubah,” pendeknya.
Pada kesempatan itu, Muzihir menuturkan juga sikap dirinya dan fraksi yang telah all out memperjuangkan Prof Masnun agar masuk dalam salah satu dari tiga nama usulan PJ. Sembari memperlihatkan hasil rapat fraksi yang mana Prof Masnun ada di urutan teratas. Lalu berurutan, Lalu Niqman Zahir, Lalu Gita Aryadi, dan Prof Dr Nizar Ali.
Namun saat pembahasan klinis mengenai syarat berdasarkan ketentuan usulan, pihaknya tidak bisa ngotot mengajukan lagi, karena prof Masnun tidak memenuhi syarat.
“Saya sampai telepon lagi pihak Kemendagri (saat rapat pimpinan) mempertanyakan bagaimana kalau nama Prof Masnun tetap kami masukan, tetapi jawabannya (pihak Kemendagri) sampai bilang, ‘silakan saja bapak usulkan, mau usulkan lurah atau RT saja boleh silakan, tapi (begitu sampai berkasnya di Kemendagri) saya delete (hapus),’ katanya, mau gimana lagi?” tuturnya dengan raut wajah kecewa.
Tidak terpenuhinya syarat itu, membuat prof Masnun tidak bisa diajukan sebagai PJ ke Mendagri. Sekalipun merupakan kandidat penerima rekomendasi terbanyak dibandingkan kandidat lainnya. (GA. Im*)