Mataram, Garda Asakota.-
Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB menye¬pakati pembentukan Dewan Kehorma¬tan (DK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima atas nama Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPU Kabu¬paten lainnya atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, SH., MH., Saiful Irfan dan Siti Nursusilawati dalam
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. Ketua KPUD NTB melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilyas Sarbini SH, Minggu (20/3), menyebutkan bahwa keputusan pem¬bentukan DK KPU tersebut dihasilkan melalui rapat pleno KPU NTB. “Dalam pleno, kami telah bersepakat untuk membentuk DK guna menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu RI,” ungkapnya kepada Garda Asakota.
Anggota DK KPU NTB menurut ketentuannya ada tiga orang, dua orang dari internal KPU yakni Darman¬syah, M. Si (Ketua Divisi SDM) dan Ilyas Sarbini, SH (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). “Sementara satu dari luar itu, akan diambil dari Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakul¬tas Hukum Unram. Hanya saja, nama¬nya akan diumumkan besok (hari ini, red),” ucapnya. Ilyas menjelaskan, bila nama anggota DK dari eksternal KPU itu segera diberikan oleh Unram Senin hari ini, maka nama-nama tersebut akan langsung di SK-kan secara resmi.
“Kemudian setelah di SK-kan, maka DK akan bertugas melakukan penda¬laman terhadap isi rekomendasi Bawaslu selama tiga atau empat hari,
DK akan menghimpun dan mendalami. Baru selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan persidangan minimal dua kali persidangan,” tegasnya.
Mantan Ketua KPU Kota Bima ini menargetkan dua Minggu setelah di SK-kan, DK KPU NTB akan menun¬taskan tugasnya. “Insya’Allah kita akan obyektif dalam memberikan penilaian. Apalagi nantinya ada nama guru besar ilmu hukum administrasi. Tentu taru¬hannya sangat besar jika putusannya itu tidak obyektif,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa, DK KPUD NTB ini, akan melakukan klarifikasi terhadap isi rekomendasi, fakta hukumnya seperti apa, dan selanjutnya akan dihubungkan dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang ada. “Tapi porsinya hanya masuk dalam wilayah kode etik saja.
Artinya tidak masuk dalam persoalan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemilukada karena kita tidak punya hak ke arah sana. Masalah pembatalan pasangan calon itu bukan kewenangan kita karena itu merupakan otonomi di DK yang lain,” cetusnya.
Dalam proses klarifikasi nantinya, kata dia, DK akan tetap memberikan ruang pembelaan bagi Ketua dan anggota-anggota KPU Kabupaten Bima untuk melakukan pembelaan diri terkait dengan apa yang direkomen¬dasikan oleh pihak Bawaslu. “Dan selanjutnya perbuatan Ketua dan anggota-anggota KPU Kabupaten Bima itu nanti akan kita ukur dengan standar peraturan yang tertuang didalam peraturan Kode Etik. Jadi rekomendas Bawaslu itu tidak secara serta merta harus langsung diekseskusi oleh DK KPUD NTB. Akan tetapi, nanti akan dilakukan pengujian lebih lanjut lagi dengan standar normatifnya,” tegas Ilyas. Proses pengujian itu, kata Ilyas, tidak akan memakan waktu lama sebagaimana yang dikhawatirkan semua pihak. “Tidak memakan waktu lama kok. Paling hal itu akan selesai diuji paling lama dalam waktu dua (2) minggu kok. Nanti, tunggu saja waktunya,” tandasnya.
Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tertanggal 10 Maret Nomor 118/Bawaslu/III/2011 yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi NTB dan ditembuskan kepada Ketua KPU RI, Bawaslu berpendapat bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima dinilai telah turut serta merubah SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membiarkan digunakannya SK Nomor 02/FR/III/2010 yang tidak sah sebagai dasar penerbitan fatwa hokum oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap perkara Nomor 300/Pid-B/2010/PN.RBI.
“Sebagaimana diketahui bahwa SK Nomor 02/FR/III/2010 telah menghi¬lang¬kan nama terpidana dari susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 sehingga menimbulkan ketidak¬pastian hokum,” tegas Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahyo Widodo, S. Ip., M. Si., sebagaimana tertuang dida¬lam surat rekomendasi yang dike¬luarkannya tersebut.
Selain memerintahkan pembentukan DK KPU NTB, Bawaslu juga meme¬rintahkan KPUD NTB untuk segera memberhentikan Ketua KPU Kabupa¬ten Bima atas nama Ichwan P. Syam¬suddin dan anggota KPUD Kabupaten Bima atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusilawati dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 dalam sidang DK KPU NTB.
“Rekomendasi ini lahir dari dari sebuah kajian yang telah dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi dari berbagai pihak yakni KPU Kabu¬paten Bima, Tim Pemenangan FERSY, dan pihak Pelapor (Kajian Nomor 006/TL/Bawaslu/III/2011,red.),” jelasnya. (GA. 211*)
Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB menye¬pakati pembentukan Dewan Kehorma¬tan (DK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima atas nama Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPU Kabu¬paten lainnya atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, SH., MH., Saiful Irfan dan Siti Nursusilawati dalam
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. Ketua KPUD NTB melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilyas Sarbini SH, Minggu (20/3), menyebutkan bahwa keputusan pem¬bentukan DK KPU tersebut dihasilkan melalui rapat pleno KPU NTB. “Dalam pleno, kami telah bersepakat untuk membentuk DK guna menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu RI,” ungkapnya kepada Garda Asakota.
Anggota DK KPU NTB menurut ketentuannya ada tiga orang, dua orang dari internal KPU yakni Darman¬syah, M. Si (Ketua Divisi SDM) dan Ilyas Sarbini, SH (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). “Sementara satu dari luar itu, akan diambil dari Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakul¬tas Hukum Unram. Hanya saja, nama¬nya akan diumumkan besok (hari ini, red),” ucapnya. Ilyas menjelaskan, bila nama anggota DK dari eksternal KPU itu segera diberikan oleh Unram Senin hari ini, maka nama-nama tersebut akan langsung di SK-kan secara resmi.
“Kemudian setelah di SK-kan, maka DK akan bertugas melakukan penda¬laman terhadap isi rekomendasi Bawaslu selama tiga atau empat hari,
DK akan menghimpun dan mendalami. Baru selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan persidangan minimal dua kali persidangan,” tegasnya.
Mantan Ketua KPU Kota Bima ini menargetkan dua Minggu setelah di SK-kan, DK KPU NTB akan menun¬taskan tugasnya. “Insya’Allah kita akan obyektif dalam memberikan penilaian. Apalagi nantinya ada nama guru besar ilmu hukum administrasi. Tentu taru¬hannya sangat besar jika putusannya itu tidak obyektif,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa, DK KPUD NTB ini, akan melakukan klarifikasi terhadap isi rekomendasi, fakta hukumnya seperti apa, dan selanjutnya akan dihubungkan dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang ada. “Tapi porsinya hanya masuk dalam wilayah kode etik saja.
Artinya tidak masuk dalam persoalan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemilukada karena kita tidak punya hak ke arah sana. Masalah pembatalan pasangan calon itu bukan kewenangan kita karena itu merupakan otonomi di DK yang lain,” cetusnya.
Dalam proses klarifikasi nantinya, kata dia, DK akan tetap memberikan ruang pembelaan bagi Ketua dan anggota-anggota KPU Kabupaten Bima untuk melakukan pembelaan diri terkait dengan apa yang direkomen¬dasikan oleh pihak Bawaslu. “Dan selanjutnya perbuatan Ketua dan anggota-anggota KPU Kabupaten Bima itu nanti akan kita ukur dengan standar peraturan yang tertuang didalam peraturan Kode Etik. Jadi rekomendas Bawaslu itu tidak secara serta merta harus langsung diekseskusi oleh DK KPUD NTB. Akan tetapi, nanti akan dilakukan pengujian lebih lanjut lagi dengan standar normatifnya,” tegas Ilyas. Proses pengujian itu, kata Ilyas, tidak akan memakan waktu lama sebagaimana yang dikhawatirkan semua pihak. “Tidak memakan waktu lama kok. Paling hal itu akan selesai diuji paling lama dalam waktu dua (2) minggu kok. Nanti, tunggu saja waktunya,” tandasnya.
Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tertanggal 10 Maret Nomor 118/Bawaslu/III/2011 yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi NTB dan ditembuskan kepada Ketua KPU RI, Bawaslu berpendapat bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima dinilai telah turut serta merubah SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membiarkan digunakannya SK Nomor 02/FR/III/2010 yang tidak sah sebagai dasar penerbitan fatwa hokum oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap perkara Nomor 300/Pid-B/2010/PN.RBI.
“Sebagaimana diketahui bahwa SK Nomor 02/FR/III/2010 telah menghi¬lang¬kan nama terpidana dari susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 sehingga menimbulkan ketidak¬pastian hokum,” tegas Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahyo Widodo, S. Ip., M. Si., sebagaimana tertuang dida¬lam surat rekomendasi yang dike¬luarkannya tersebut.
Selain memerintahkan pembentukan DK KPU NTB, Bawaslu juga meme¬rintahkan KPUD NTB untuk segera memberhentikan Ketua KPU Kabupa¬ten Bima atas nama Ichwan P. Syam¬suddin dan anggota KPUD Kabupaten Bima atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusilawati dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 dalam sidang DK KPU NTB.
“Rekomendasi ini lahir dari dari sebuah kajian yang telah dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi dari berbagai pihak yakni KPU Kabu¬paten Bima, Tim Pemenangan FERSY, dan pihak Pelapor (Kajian Nomor 006/TL/Bawaslu/III/2011,red.),” jelasnya. (GA. 211*)