Bima, Garda Asakota.-
Pertemuan unsur Muspida NTB, empat pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2010, yang dihelat di kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu lalu (2/3), merupakan agenda fasilitasi oleh Gubernur NTB sebagai tindak-lanjut keluarnya surat Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: 172/2940/OTDA tanggal 18 Oktober 2010 lalu. Untuk diketahui bahwa, surat Dirjen Otda itu, secara tegas meminta Gubernur NTB, H. Zainul Majdi, MA, segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat itu Gubernur selaku fasilitator menjelaskan bahwa pertemuan tesebut adalah menindak-lanjuti surat dari Dirjen Otda untuk memfasilitasi penyelesaian Pemilukada Bima, terkhusus terbuktinya kasus money-politics yang telah diputus inkrah oleh PN Raba Bima,” ungkap M. Kaffani, SH, Penasehat Hukum tiga pasangan calon Pilkada
Kabupaten Bima (Najar, Zaman, dan Idaman), Sabtu 5/3), menanggapi adanya persepsi yang keliru terkait dengan substansi pertemuan di Kota Mataram tersebut.
Menurutnya, pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur itulah yang ditunggu-tunggu masyarakat Bima dan sudah seharusnya Gubernur melaksanakannya. Jika kemudian informasi diterima masyarakat berbeda, maka dinilainya akan menimbulkan ketimpangan informasi dan menimbulkan anggapan miring pada komitmen Pemprov untuk melaksanakan amanat surat Dirjen Otda tersebut. “Penyampaian informasi yang tidak tuntas dan tidak akurat bisa menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap Pemprov,” ucap pria yang mengaku turut menghadiri pertemuan di ruangan rapat Gubernur NTB.
Hendaknya, kata dia, jika niatnya ingin memberi informasi ke masyarakat tentunya informasi yang akan disampaikan itu adalah benar dan tuntas, agar tidak terjadi ketimpangan dan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Padahal rapat yang dihelat di kantor Gubernuran Rabu lalu adalah keharusan Gubernur untuk melaksanakannya dan agendanya jelas.
“Bukan sekedar inisiatif Gubernur sendiri. Jadi, tidak perlu ditutup-tutupi lagi, toh pertemuan kemarin masyarakat sudah tahu dan apa agendanya masyara kat juga sudah tahu,” cetus Kaffani.
Ditegaskannya bahwa, semangat pertemuan unsur Muspida dan keempat pasangan calon, lebih pada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Daerah sesuai dengan koridornya, agar kedepannya tidak menimbulkan persoalan sosial berkepanjangan dan menghambat proses pembangunan. “Bahwa persoalan hukum harus diselesaikan sesuai jalurnya. Sedangkan permasalahan stabilitas Daerah harus diatasi dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang ada dengan melakukan islah dan bersama-sama turun ke masyarakat,” tegasnya.
Point terpenting sebagai pijakan adalah penegakan supremasi hukum dan menghormati serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan berlaku. “Jadi, seribu pointpun kalau tidak ada poin tersebut, maka semua percuma. Termasuk di dalamnya adalah penegakan supremasi hukum sebagaimana tertuang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang harus dijunjung tinggi dan dihormati ole semua pihak terkait, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Terkait dengan putusan inkrah kasus money-politics yang melibatkan Timses Fersy, Kaffani juga menegaskan bahwa persoalan itu adalah persoalan hukum yang harus segera diselesaikan, dimana tugas KPUD-lah yang harus melaksanakan eksekusi. Makanya, kata dia, rapat tindak-lanjut yang diagendakan kembali tanggal 9 Maret mendatang dengan menghadirkan semua pihak terkait bertujuan agar persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kesadaran hukum, dijiwai oleh kesepakatan menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum, menghormati dan melaksanakan setiap ketentuan per UU yang berlaku. “Tepatnya, sesuai isi point kedua dari lima kesepakatan yang telah ditanda-tangani bersama dalam pertemuan hari Rabu kemarin,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat pasangan calon Pilkada Kabupaten Bima tahun 2010 (Fersy diwakili H. Syafruddin), menggelar pertemuan di Mataram. Pertemuan ini difasilitasi langsung oleh Gubernur NTB, dan juga turut dihadiri sejumlah unsur Muspida Propinsi NTB seperti dari pihak Polda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan Danrem yang diwakili oleh Kasrem.
Pertemuan keempat pasangan calon Pilkada bersama unsur Muspida NTB yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB itu, menfokuskan pada persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bima terutama berkaitan dengan putusan Pengadilan tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pasangan Fersy. Di hadapan Gubernur dan Sekda NTB, Drs. HM. Nur, SH, MH, dan peserta forum, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Lalu Mariyun, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN tentang kasus politik uang yang melibatkan Timses Fersy sudah final (inkrah) dan eksekusinya tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Menurut Ketua Pengadilan Tinggi, pengadilan tidak lagi punya kewenangan karena putusannya sudah final. Adapun pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Ketua PN Raba Bima tidak bisa menganulir putusan Pengadilan dan kedudukannya bukan sebagai putusan,” ungkap pengacara ketiga pasangan calon (Najar, Zaman, dan Idaman), M. Kaffani, SH, via Ponselnya, mengutip penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Kaffani menilai, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini telah mendasarkan pada aspek asas hukum pembuktian dan obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan demikian seharusnya, jika memang mau menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum. Beliau (Ketua Pengadilan Tinggi, red) telah meletakkan persoalan pada proporsinya, bahwa putusan Pengadilan sudah final dan tinggal kewenangan KPU melaksanakan sebagaimana diamanatkan pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas Kaffani.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini selanjutnya akan menjadi acuan forum guna mengkonkritkan penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Bima. Dijadwalkan, Gubernur NTB kembali akan mengundang pihak terkait pada pertemuan lanjutan Rabu mendatang 9 Maret 2010, termasuk menghadirkan KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Bima beserta pihak Panwaslukada. (GA. 212*)