Kota Bima, Garda Asakota.-
Diduga Supervisor PT. Citra Yasindo Setia, Daman Huri, melakukan pemutusan sepihak kontrak kerjasama proyek pembangunan tower yang berada di Parado Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Hal ini diungkapkan oleh pihak kedua, H. Ramli Yusuf, selaku penerima proyek kerja dari PT.Citra Yasindo Setia tertanggal 31 januari 2011.
Kepada wartawan, Selasa (15/3), pihaknya mengaku sebagai penerima kerja, hanya mengerjakan pekerjaan pondasi tower, selter (OD), pengerjaan pagar, menjaga material tower dan men¬jaga lokasi. Namun sebelum penger¬jaan sampai selesai, dirinya mendapatkan surat dari Daman Huri (supervisor,red) tertanggal 20 Februari berupa penun¬daan pengerjaan pondasi selter dengan alasan akan mengganggu pekerjaan erection tower.
“Namun selang beberapa hari ia (Daman Huri,red) justru memutuskan secara sepihak berupa pernyataan lisan tanpa memberikan surat pemberhentian kontrak kerja dari PT.Citra Yasindo Setia, inikan aneh?,” cetusnya.
Beberapa hari menjelang pengerjaan selesai, Daman Huri datang kepadanya dan berkilah bahwa pemutusan sepihak tersebut dilakukan dengan alasan pema¬sangan selter (rumah mesin) belum dikerjakan, padahal gambar dari rumah mesin tersebut belum diserahkan kepa¬danya sampai saat ini. “Jadi bagaimana mengerjakan, jika gambar masih dibawa oleh dia, bahkan lebih aneh lagi, uang pengerjaan berdasarkan kontrak seharusnya diterima oleh saya sebagai pihak ke-2, namun justru Daman Huri yang menerimanya. Padahal dia hanya sebagai supervisor atau hanya sebagai pengawas?,” bebernya.
Sementara itu, Supervisor PT. Citra Yasindo Setia, Daman Huri yang dimintai tanggapannya menepis adanya pemutusan sepihak pekerjaan tower tersebut. “Kalau dikatakan pemutusan sepihak tidak juga,karena pada awal bulan Mei 2010 proyek tersebut diker¬jakan, namun hingga Maret ini proyek tersebut belum juga selesai.
Sehingga PT. NSN (Nokia Siemens Network) sebagai pimpinan pengerjaan tower menganggap proyek pengerjaan tower tersebut lambat bahkan kita sudah di surati tentang keterlambatan pengerjaannya,” katanya.
Menurutnya, keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut mendasar karena keterlambatan pengerjaan. “Kakau bicara rugi, bukan hanya dia (H.Ramli, red) yang rugi, kita juga ikut mengalami kerugian. Namun yang perlu digaris bawahi juga adalah PT.Citra Yasindo Setia merupakan mitra kerja yang ditunjuk oleh PT.NSN selaku pimpinan pengerjaan,” akunya.
Disinggung perihal penerima uang pengerjaan yang seharusnya diterima oleh pihak kedua dalam hal ini H. Ramli?, dirinya justru mempertanyakan alasan bila diterima olehnya. “Itu sama saja karena setelah saya menerima uang tersebut, maka akan saya berikan pada H. Ramli. Namun karena keterbatasan waktu, makanya uang tersebut belum saya berikan,” cetusnya. Pihaknya mengaku, uang H. Ramli yang selama ini digunakan untuk pengerjaan akan diganti berdasarkan data pengerjaan dan pengeluaran selama ini.
Terkait dengan gambar rumah mesin yang menurut H. Ramli tidak pernah diberikan pihaknya, itu sama sekali bukan kesengajaan. “Tapi saya pernah membe¬rikan gambar tersebut kepada dua anak buahnya H. Ramli yaitu Tomas dan Arif, namun seterusnya saya tidak tahu apa mereka memberikan gambar tersebut pada beliau. Selain itu juga karena keter¬batasan waktu saja saya tidak sempat memberikan gambar tersebut kepada beliau,” katanya beralasan. (GA. 334*)
Diduga Supervisor PT. Citra Yasindo Setia, Daman Huri, melakukan pemutusan sepihak kontrak kerjasama proyek pembangunan tower yang berada di Parado Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Hal ini diungkapkan oleh pihak kedua, H. Ramli Yusuf, selaku penerima proyek kerja dari PT.Citra Yasindo Setia tertanggal 31 januari 2011.
Kepada wartawan, Selasa (15/3), pihaknya mengaku sebagai penerima kerja, hanya mengerjakan pekerjaan pondasi tower, selter (OD), pengerjaan pagar, menjaga material tower dan men¬jaga lokasi. Namun sebelum penger¬jaan sampai selesai, dirinya mendapatkan surat dari Daman Huri (supervisor,red) tertanggal 20 Februari berupa penun¬daan pengerjaan pondasi selter dengan alasan akan mengganggu pekerjaan erection tower.
“Namun selang beberapa hari ia (Daman Huri,red) justru memutuskan secara sepihak berupa pernyataan lisan tanpa memberikan surat pemberhentian kontrak kerja dari PT.Citra Yasindo Setia, inikan aneh?,” cetusnya.
Beberapa hari menjelang pengerjaan selesai, Daman Huri datang kepadanya dan berkilah bahwa pemutusan sepihak tersebut dilakukan dengan alasan pema¬sangan selter (rumah mesin) belum dikerjakan, padahal gambar dari rumah mesin tersebut belum diserahkan kepa¬danya sampai saat ini. “Jadi bagaimana mengerjakan, jika gambar masih dibawa oleh dia, bahkan lebih aneh lagi, uang pengerjaan berdasarkan kontrak seharusnya diterima oleh saya sebagai pihak ke-2, namun justru Daman Huri yang menerimanya. Padahal dia hanya sebagai supervisor atau hanya sebagai pengawas?,” bebernya.
Sementara itu, Supervisor PT. Citra Yasindo Setia, Daman Huri yang dimintai tanggapannya menepis adanya pemutusan sepihak pekerjaan tower tersebut. “Kalau dikatakan pemutusan sepihak tidak juga,karena pada awal bulan Mei 2010 proyek tersebut diker¬jakan, namun hingga Maret ini proyek tersebut belum juga selesai.
Sehingga PT. NSN (Nokia Siemens Network) sebagai pimpinan pengerjaan tower menganggap proyek pengerjaan tower tersebut lambat bahkan kita sudah di surati tentang keterlambatan pengerjaannya,” katanya.
Menurutnya, keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut mendasar karena keterlambatan pengerjaan. “Kakau bicara rugi, bukan hanya dia (H.Ramli, red) yang rugi, kita juga ikut mengalami kerugian. Namun yang perlu digaris bawahi juga adalah PT.Citra Yasindo Setia merupakan mitra kerja yang ditunjuk oleh PT.NSN selaku pimpinan pengerjaan,” akunya.
Disinggung perihal penerima uang pengerjaan yang seharusnya diterima oleh pihak kedua dalam hal ini H. Ramli?, dirinya justru mempertanyakan alasan bila diterima olehnya. “Itu sama saja karena setelah saya menerima uang tersebut, maka akan saya berikan pada H. Ramli. Namun karena keterbatasan waktu, makanya uang tersebut belum saya berikan,” cetusnya. Pihaknya mengaku, uang H. Ramli yang selama ini digunakan untuk pengerjaan akan diganti berdasarkan data pengerjaan dan pengeluaran selama ini.
Terkait dengan gambar rumah mesin yang menurut H. Ramli tidak pernah diberikan pihaknya, itu sama sekali bukan kesengajaan. “Tapi saya pernah membe¬rikan gambar tersebut kepada dua anak buahnya H. Ramli yaitu Tomas dan Arif, namun seterusnya saya tidak tahu apa mereka memberikan gambar tersebut pada beliau. Selain itu juga karena keter¬batasan waktu saja saya tidak sempat memberikan gambar tersebut kepada beliau,” katanya beralasan. (GA. 334*)