Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim kuasa hukum terpidana kasus dugaan korupsi DAK Dikpora Kota Bima tahun 2006 dari kantor Law & Consultans, Saiful Islam and Partner, telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terpidana, Drs. Lukman, karena dinilai putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI, adalah putusan yang tidak
memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Dimana dalam isi amar putusannya tidak menyebutkan secara tegas dan jelas perintah agar supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan,” ujar Penasehat Hukum terpidana dari kantor Law & Consultans, Saiful Islam, SH, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin (25/7).
Permintaan penundaan eksekusi ini menyikapi surat panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima Nomor: 1527/P.2.14/Fu.1/07/2011 terhadap perkara pidana nomor: 213/PID. B/2007/PN. RBI, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Jaksa selaku eksekutor tidak dapat menjalankan terhadap isi perintah dalam amar putusan tersebut terhadap terpidana Drs. Lukman dengan dasar bahwa isi amar putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI tidak mencantumkan perintah agar supaya terdakwa ditahan. “Maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (2) terhadap putusan perkara pidana No: 213/PID.B/2007/PN.RBI adalah putusan yang tidak dapat dijalankan (execute non excutable) dan atau putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan PH bahwa putusan perkara pidana No: 213/PID.B/2007/PN.RBI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf antara lain, nama lengkap terpidana yang ditulis salah, Drs. Lukman Bin H. Abdullah Suhaimin, padahal seharusnya, Drs. Lukman Bin H. Abdullah. Selain itu, ucap Saiful, umur dan tanggal lahir terpidana yang tertulis 20 Mei 1966, padahal seharusnya hanya tercantum tahun 1964 berdasarkan pembangung otentik seperti ijazah SD, SMP, SMA, dan KTP yang dimiliki terpidana. “Begitupun dengan tempat tinggal terpidana, tercantum Jl Belo Utara RT.03/03 Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima adalah tempat tinggal yang salah, padahal tempat tinggal terpidana yang benar adalah RT. 03/RW.03 Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Garda Asakota sebelumnya, putusan kasasi atas terpidana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Kota Bima, Drs. Lukman, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) maupun Pengadilan Negeri Bima, namun hingga saat ini, Lukman yang masih dipercayakan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, sebagai
Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, belum juga dieksekusi. Padahal dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) No. 869.K/PID.SUS/2009 dalam perkara terpidana, Drs. Lukman bin H. Abdullah, yang menyatakan bahwa terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. “Dan menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Ketua PN Raba Bima melalui Humas, Demi Hadiantoro, SH, kepada wartawan, Kamis lalau (14/7).
Selain kurungan penjara, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp102.500.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka terhadap kekayaan terpidana disita untuk dilelang. “Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 6 bulan, dan putusan itu telah diberitahukan kepada jaksa pidana umum Kejari Bima dan penasehat hukum terpidana,” tegasnya.(GA. 212*)
Tim kuasa hukum terpidana kasus dugaan korupsi DAK Dikpora Kota Bima tahun 2006 dari kantor Law & Consultans, Saiful Islam and Partner, telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terpidana, Drs. Lukman, karena dinilai putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI, adalah putusan yang tidak
memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Dimana dalam isi amar putusannya tidak menyebutkan secara tegas dan jelas perintah agar supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan,” ujar Penasehat Hukum terpidana dari kantor Law & Consultans, Saiful Islam, SH, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin (25/7).
Permintaan penundaan eksekusi ini menyikapi surat panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima Nomor: 1527/P.2.14/Fu.1/07/2011 terhadap perkara pidana nomor: 213/PID. B/2007/PN. RBI, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Jaksa selaku eksekutor tidak dapat menjalankan terhadap isi perintah dalam amar putusan tersebut terhadap terpidana Drs. Lukman dengan dasar bahwa isi amar putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI tidak mencantumkan perintah agar supaya terdakwa ditahan. “Maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (2) terhadap putusan perkara pidana No: 213/PID.B/2007/PN.RBI adalah putusan yang tidak dapat dijalankan (execute non excutable) dan atau putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan PH bahwa putusan perkara pidana No: 213/PID.B/2007/PN.RBI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf antara lain, nama lengkap terpidana yang ditulis salah, Drs. Lukman Bin H. Abdullah Suhaimin, padahal seharusnya, Drs. Lukman Bin H. Abdullah. Selain itu, ucap Saiful, umur dan tanggal lahir terpidana yang tertulis 20 Mei 1966, padahal seharusnya hanya tercantum tahun 1964 berdasarkan pembangung otentik seperti ijazah SD, SMP, SMA, dan KTP yang dimiliki terpidana. “Begitupun dengan tempat tinggal terpidana, tercantum Jl Belo Utara RT.03/03 Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima adalah tempat tinggal yang salah, padahal tempat tinggal terpidana yang benar adalah RT. 03/RW.03 Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Garda Asakota sebelumnya, putusan kasasi atas terpidana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Kota Bima, Drs. Lukman, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) maupun Pengadilan Negeri Bima, namun hingga saat ini, Lukman yang masih dipercayakan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, sebagai
Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, belum juga dieksekusi. Padahal dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) No. 869.K/PID.SUS/2009 dalam perkara terpidana, Drs. Lukman bin H. Abdullah, yang menyatakan bahwa terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. “Dan menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Ketua PN Raba Bima melalui Humas, Demi Hadiantoro, SH, kepada wartawan, Kamis lalau (14/7).
Selain kurungan penjara, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp102.500.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka terhadap kekayaan terpidana disita untuk dilelang. “Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 6 bulan, dan putusan itu telah diberitahukan kepada jaksa pidana umum Kejari Bima dan penasehat hukum terpidana,” tegasnya.(GA. 212*)