Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah
Kabupaten Bima berupaya meningkatkan pengetahuan para panitia lelang maupun
pengguna barang/jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 54 tahun 2010. Maka melalui
Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Bima bekerjasama dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (20/9), diselenggarakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan Pemkab
Bima, di Paruga Parenta Kabupaten Bima.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk
memberikan pengetahuan bagaimana merencanakan dan membuat keputusan dalam
pengadaan barang/jasa,” ujar Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda
Bima, Drs. H. Haeruddin Bahtiar, ST., MT., yang saat itu turut didampingi, Taufikurahman,
ST.
Peserta
Bimtek terdiri dari pejabat pengguna anggaran yakni kepala Satker, PPK di
seluruh instansi dinas, Pokja ULP, sejumlah hampir seratus dua puluh orang dan
menghadirkan pembicara dari LKPP Jakarta, Heri Joko Sulistiyono, ST., dan
Diyansari, ST. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin
HM. Nur, M. Pd, mendapat sambutan hangat dari ratusan peserta.
Dalam
sambutannya, Wabup mengatakan ada dua alasan penting mengapa kegiatan Bintek
Pengadaan Barang dan Jasa perlu diselenggarakan yakni alasan pertama karena
adanya perubahan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dari
Keppres Nomor 80 tahun 2003 menjadi Perpres nomor 54 tahun 2010. “Dan alasan
kedua, karena kedudukan tahapan proses pengadaan barang dan jasa, memiliki
makna strategis dalam pelaksanaan APBD,” cetus Wabup. Sementara peran strategis
pengadaan barang dan jasa dimaksud, menurutnya, yaitu pertama, lebih dari
separuh aktivitas ekonomi daerah masih sangat bergantung pada belanja
pemerintah termasuk belanja pengadaan barang dan jasa. Kedua, kegiatan
pengadaan barang dan jasa melibatkan anggaran yang sangat besar dimana pada
tahun 2011 ini belanja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bima sebesar
Rp182,446 Milyar. Ketiga, keberhasilan penyelenggaraan kegiatan barang dan jasa
dapat mempengaruhi kinerja anggaran secara keseluruhan misalnya, efisiensi kegiatan
pengadaan dapat digunakan kembali untuk menutup divisit anggaran/program.
“Keempat, sangat menentukan kinerja
pembangunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan
kegiatan pengadaan barang dan jasa harus benar-benar menjamin penerapan
prinsip-prinsip dasar pengadaan yaitu efisiensi, efektif, transparan, bersaing,
dan akuntabilitas,” tegasnya. Pihaknya menghimbau agar pejabat terkait lebih
cermat dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga
harapan kedepan tidak akan pernah terjadi lagi pejabat dilingkungan kerja
Pemda yang tersangkut masalah hukum terkait dengan penyelenggaraan tugasnya. (GA.
211*)