Kota Bima, Garda Asakota.-
Dugaan kasus pemindahan uang dari
rekening Pemkot Bima ke rekening pribadi sebesar Rp2,3 Milyar tahun 2007 silam
yang menyeret mantan Kepala DPKAD Kota Bima, Drs. H. Djalil, kini berkasnya
segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Bima,
I. M. Ecca Mariartha SH, kepada Garda Asakota, mengaku, seluruh berkas kasus
tersebut sudah dinyatakan siap dan lengkap setelah dilakukan
penyelidikan maupun penyidikan yang cukup lama. “Berkasnya akan segera kami
limpahkan pada awal Oktober ini ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ungkap Ecca,
baru-baru ini.
Dalam
pemberkasan kasus itu, kata dia, tentunya terdapat sebundel bukti-bukti antara
lain surat dan dokumen yang terkait dengan pengeluaran keuangan serta kuitansi
pembayarannya, yang didapatkan dari hasil pemeriksaan selama ini. Pihaknya
mengaku, pihak Kejari Bima telah memeriksa dan memintai keterangan dari 15
orang saksi yang terkait dengan adanya pencairan dana sebesar Rp2,3 Milyar
melalui dua Bank yang berbeda. “Dimana proses pengeluaran dana Rp2 Milyar lebih
tersebut tidak melalui mekanisme. Karena berkas semuanya sudah lengkap, maka
kami akan segera limpahkan pada pihak Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah
resmi dibentuk tahun ini,” tegasnya. (GA. 334*).