Bima, Garda Asakota.-
Untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahanan pihak perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Bima terhadap hak-hak karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bima (28/9) menurunkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan
ke beberapa sentra operasi perusahaan. Salah satu perusahaan yang dikunjungi
yaitu ke PT. Bima Sakti Mutiara yang berada di So Tengge Kecamatan Wera.
Tim yang beranggotakan Kabid Hubungan Industrial dan Keselamatan
Tenaga
Kerja, Drs. H. Sajimin, Kasi Hubungan Kerja Syaikhu, S.H.,M.Si, Kasi
Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja, Muslim, S.Sos ,MAP, Mediator Hubungan
Industrial, Hj. Maemunah, dan pengawas ketenagakerjaan, Suhermin,SH, Dody SP,
Sos dan Anwar AZ, SH, selaku penyelenggara.
Plt.
Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, mengungkapkan bahwa, dalam
kegiatan sosialisasi tersebut masing-masing kepala seksi dan mediator
menyampaikan materi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasi hubungan kerja
memberikan materi penyuluhan tentang peran dan fungsi Lembaga Kerjasama
Bipartit.
Menurutnya,
LKS bipartit merupakan bagian terpenting dalam menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena salah satu dari sarana hubungan
industrial yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 18 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4. “LKS Bipartit adalah sebagai forum,
komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang membahas masalah hubungan
industrial,” jelasnya.
Regulasi
ini, kata dia, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang
ke atas diwajibkan membentuk LKS Bipartit. Ketentuan mengenai pembentukan LKS
Bipartit telah diatur dalam dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
Kep.255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga
Kerjasama Bipatit.
Pembentukan
Lembaga Kerjasama Bipartit harus mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undang tersebut dan apabila sudah terbentuk maka LKS Bipartit
tersebut harus dicatatkan pada Instansi yang bertanggung jawab ketenagakerjaan.
“Jika sudah terbentuk tahun depan LKS bipartit PT.BSM akan diikutkan dalam
lomba LKS Bipartit Award Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Kesehatan dan Keselamatan
Tenaga Kerja, Muslim, S.Sos., MAP, memberikan penjelasan tentang pentingnya
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor
3 Tahun 1992 menyatakan, jaminan Sosial Tenaga Kerja pada intinya memberikan
jaminan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Bentuk perlindungan tersebut
menurut Muslim adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
“Perlunya
pengertian dan kesepahaman dengan semua pihak baik pengusaha maupun pekerja
mengingat bahwa Jamsostek ini ada iuran yang harus dibayarkan oleh pengusaha
sebesar 3,7 persen maupun pekerja sebesar 2 persen setiap bentuk perlindungan.
Dengan masuknya tenaga kerja sebagai peserta jamsostek, maka ketenangan
berusaha dan bekerja akan tercipta dengan sendirinya dan hubungan industrial
dapat berjalan secara harmonis dan dinamis,” tegasnya. Dari hasil pemantauan
tim sosialisasi, PT. Bima Sakti Mutiara adalah salah satu perusahaan besar di
Kabupaten Bima yang menjalankan semua peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaaan. Karena itu, tim berharap kondisi ini tetap dipertahankan
terus dan pihak pekerja juga harus memahami kondisi perusahaan jika ada hal-hal
yang belum mampu dilaksanakan oleh perusahaan baik normatif maupun non
normatif, maka hal itu perlu disampaikan melalui sarana hubungan Industrial
seperti SPSI maupun LKS Bipartit. (GA. 212*)