Dompu, Garda Asakota.-
Menanggapi pemberitaan yang dilansir Media Garda Asakota pada beberapa edisi lalu terkait dengan laporan lembaga Institut Trans¬paransi Kebijakan (ITK) Dompu perihal peker¬jaan sejumlah paket proyek renovasi Puskes¬mas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2011, senilai Rp7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah), Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu, Gatot Gunawan, S.Km, secara tegas membantah adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari DPPID itu. “Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kegiatan,” tegasnya
kepada Garda Asakota baru-baru ini. Beberapa kualitas pekerjaan yang disorot mulai dari pengerjaan fisik bangunan yang dinilai asal-asalan seperti dilansir ITK Dompu, diakui semuanya tidak benar. “Selama kegiatan Proyek renovasi Puskesmas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan kami tetap melakukan pengawasan dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya. Dikatakannya, laporan yang dilakukan oleh ITK Dompu sifatnya masih menduga-duga, karena investigasi yang dilakukan di lapangan pada saat pekerjaan masih dalam tahap pembangunan.
“Namun bukan pada saat pekerjaan itu selesai, sehingga pekerjaan tersebut belum bisa disimpulkan adanya penyimpangan seperti yang yang dilaporkan oleh teman-teman lembaga Institut Transparansi Kebijakan karena memang masih dalam dalam pembangunan. Apalagi kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu dan bahkan kamipun di panggil oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 27 Februari 2012, untuk memberikan kete¬rangan kaitannya dengan pekerjaan proyek itu, dan tidak ada masalah,” katanya seraya menambahkan bahwa, sebelum pihak Kejak¬saan melayangkan surat panggilan kepada pihaknya, terlebih dahulu pihak Kejaksaan melakukan kroscek di lapanngan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Kamipun sudah memberikan doku¬mentasi keadaan 0 % sebelum bangun, 50% dan 100%. Secara tersirat Kejaksaan pun salut dengan jangka waktu yang 30 (tiga puluh hari) bisa diselesaikan dan proyek tersebut tidak bermasalah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Junaidin, SH, ketika ditemui di ruangannya oleh Garada Asakota, mem¬benarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan ITK tersebut baik secara administrasi maupun fisik, dan diakuinya tidak ada persoalan.
“Kamipun sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan tersebut, dan kami tidak menemukan penyimpangan dalam pembangunan proyek renovasi Puskesmas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan. Tapi kami masih melaku¬kan pull data,” ujarnya singkat. (GA. 555*)
Menanggapi pemberitaan yang dilansir Media Garda Asakota pada beberapa edisi lalu terkait dengan laporan lembaga Institut Trans¬paransi Kebijakan (ITK) Dompu perihal peker¬jaan sejumlah paket proyek renovasi Puskes¬mas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2011, senilai Rp7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah), Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu, Gatot Gunawan, S.Km, secara tegas membantah adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari DPPID itu. “Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kegiatan,” tegasnya
kepada Garda Asakota baru-baru ini. Beberapa kualitas pekerjaan yang disorot mulai dari pengerjaan fisik bangunan yang dinilai asal-asalan seperti dilansir ITK Dompu, diakui semuanya tidak benar. “Selama kegiatan Proyek renovasi Puskesmas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan kami tetap melakukan pengawasan dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya. Dikatakannya, laporan yang dilakukan oleh ITK Dompu sifatnya masih menduga-duga, karena investigasi yang dilakukan di lapangan pada saat pekerjaan masih dalam tahap pembangunan.
“Namun bukan pada saat pekerjaan itu selesai, sehingga pekerjaan tersebut belum bisa disimpulkan adanya penyimpangan seperti yang yang dilaporkan oleh teman-teman lembaga Institut Transparansi Kebijakan karena memang masih dalam dalam pembangunan. Apalagi kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu dan bahkan kamipun di panggil oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 27 Februari 2012, untuk memberikan kete¬rangan kaitannya dengan pekerjaan proyek itu, dan tidak ada masalah,” katanya seraya menambahkan bahwa, sebelum pihak Kejak¬saan melayangkan surat panggilan kepada pihaknya, terlebih dahulu pihak Kejaksaan melakukan kroscek di lapanngan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Kamipun sudah memberikan doku¬mentasi keadaan 0 % sebelum bangun, 50% dan 100%. Secara tersirat Kejaksaan pun salut dengan jangka waktu yang 30 (tiga puluh hari) bisa diselesaikan dan proyek tersebut tidak bermasalah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Junaidin, SH, ketika ditemui di ruangannya oleh Garada Asakota, mem¬benarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan ITK tersebut baik secara administrasi maupun fisik, dan diakuinya tidak ada persoalan.
“Kamipun sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan tersebut, dan kami tidak menemukan penyimpangan dalam pembangunan proyek renovasi Puskesmas/Puskesdes dan rumah paramedis Dinas Kesehatan. Tapi kami masih melaku¬kan pull data,” ujarnya singkat. (GA. 555*)