-->

Notification

×

Iklan

Ketua STISIP: Bila Ada Lurah Nakal, Harus Ditindak

Wednesday, April 25, 2012 | Wednesday, April 25, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-25T07:19:01Z
Kota Bima, Garda Asakota.- 
Bantuan operasional Kelurahan yang disalurkan oleh Pemerintah Propinsi NTB melalui BPMPK Kota Bima sebesar Rp400 juta kepada 17 Kelurahan di Kota Bima sebagai bantuan operasional kelurahan dan penguatan ekonomi warga masyarakat kecil, diduga tidak maksimal pemanfaatan¬nya. Menanggapi hal itu, Ketua STISIP Mbojo-Bima, Dra. Hj. Nurmi, M. Si, kepada Garda Asakota menegaskan bahwa, bantuan operasional dan penguatan ekonomi masyarakat kecil tersebut seharusnya tepat sasaran dan sejatinya langsung diterima oleh warga yang betul-betul membutuhkan.
“Namun jika ada ulah Lurah yang nakal dan salah menyalurkan bantuan tersebut, maka Pemerintah Kota Bima harus menindak-lanjutinya,” tegas Hj. Nurmi, kepada wartawan Sabtu (21/4). Adanya fakta bahwa sejumlah Ketua Rt tidak mengetahui bantuan tersebut mengindikasikan penggunaan dana puluhan juta per Kelurahan tidak dikelola secara transparan. Seharusnya, kata dia, pihak Kelurahan membagikan bantuan tersebut berkoordinasi dengan ketua Rt terlebih dahulu, karena merekalah yang mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya. “Ini tujuannya agar bantuan tersebut tepat sasaran. Tapi Jika ada Lurah yang terbukti membagikan bantuan ini tersebut tanpa berkoordinasi sedikitpun dengan ketua Rt atau masyarakat lainnya, maka itu sama saja membohongi masyarakat,” nilainya. Diakuinya Lurah merupakan aparat pemerintah yang paling bawah, tentunya berhubungan dengan masyarakat secara langsung, tapi dengan tidak diberitahukan masyarakat atau bahkan tidak berkoordinasi dengan sebagian Ketua Rt untuk memberi¬kan bantuan tersebut, sama saja dengan aksi sembunyi-sembunyi. “Padahal setiap ban¬tuan langsung kepada masyarakat, harusnya masyarakat lainnya juga perlu tahu, biar kedepannya tidak ada persoalan. Dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bisa mengerti,” katanya. Lurah seharusnya tidak boleh arogan, bila ada bantuan yang akan diarahkan kepada masyarakat, harus diberitahukan, tentunya melalui prosedur dan mekanisme pembagian. “Undang seluruh ketua Rt dan sebagian masyarakat, beritahukan kepada mereka bahwa ada bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat,” tandasnya. Ketua STISIP Mbojo meminta Pemerintah Kota Bima yang mempunyai kewenangan agar menelusuri tidak transparannya pengelolaan bantuan dari BPMPK ini, agar masyarakat tidak mengeluh dan timbul rasa tidak percaya lagi pada pemerintah. “Bah¬kan, jika pihak Kelurahan terbukti menyele¬wengkan dana tersebut, maka diharapkan kepada pemerintah Kota Bima segera menon-aktifkan atau bahkan mengganti saja Lurah bersangkutan,” pintanya. Disinggung adanya pernyataan salah satu Lurah yang mendapatkan bantuan operasioanal Kelurahan, namun enggan membuka datanya kepada publik dengan alas an dokumen Negara?, Hj. Nurmi secara tegas menyatakan bahwa, dokumen Negara yang diketahuinya antara lain adalah doku¬men yang berisi tentang data yang betul-betul harus dirahasiakan seperti yang ada pada institusi Kepolisian. “Sedangkan data-data yang berkaitan bantuan sosial itu bukan dokumen Negara. Yang namanya sosial, yah, masyarakat berhak tahu, jangan ditu¬tupi. Karena masyarakat berhak mengetahui dan sekaligus bisa mengontrol saat pem¬berian bantuan, apakah bantuan itu tepat sasaran atau tidak,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update