Kota Bima, Garda Asakota.-
Kerja cepat yang dipertontonkan oleh sekelompok personil Satuan Unit Buru Sergap (buser) Mapolres Bima Kota saat menangkap pemakai shabu di Kelurahan Penaraga Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Rabu lalu (12/9) sejatinya patut diacungi jempol. Namun sayangnya, baru berselang sekitar dua hari pasca penang¬kapan, ternyata satu dari dua orang pelaku sudah dilepas lagi oleh Polisi dengan dalih tidak cukup bukti. Polisi
beralasan saat diamankan aparat bersama warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemakai barang haram yang ditangkap itu, diakui belum sempat memakainya. Ft salah satu yang diduga pemakai shabu warga Penaraga yang diamankan unit Buser di kediamannya itu, menurut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Abdullah Abidin, pada sejumlah wartawan, belum dan tidak bisa digolongkan sebagai pelaku apalagi tersangka. Hingga tidak bisa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. “Benar Ft memang berada dilokasi saat ditangkap aparat Kepolisian. Tetapi data laporan, yang bersangkutan belum tergolong pema¬kai. Dia (Ft, red) belum memakai saat di¬tang¬kap,” ucapnya. Meski demikian diakui¬nya, pelaku yang dilepas, sesuai test urine (tes air seni) positif pemakai narkoba (shabu). Kenapa bisa dilepas padahal terbukti hasil test urinenya positif, alasan Kasat,hasil test tersebut tidak bisa disimpulkan dipakai¬nya shabu saat ditangkap. Pasalnya, hasil test urine tidak bersinggungan dengan proses dan runutan saat penangkapan. Dari penggerebekan pemakai dan pengedar shabu tersebut, hanya pelaku Toto warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat saja yang tetap diamankan pihaknya. Sebab dari hasil penangkapan, terbukti Toto, sebagai pemilik Shabu yang hendak dipakai bersama Ft yang diketahui teman asmara Toto. Kini, Toto telah dia amankan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota. Pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika sesuai UU 25 Tahun 2010 pasal 112 (1) a dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan pelaku, Shabu dua poket seberat 0,3 gram atau diuangkan sebanyak Rp 500 ribu perpoket dan BB lainnya, empat Handphone serta seperangkat alat isap yang sudah dipergunakan. (GA. 334*)
Kerja cepat yang dipertontonkan oleh sekelompok personil Satuan Unit Buru Sergap (buser) Mapolres Bima Kota saat menangkap pemakai shabu di Kelurahan Penaraga Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Rabu lalu (12/9) sejatinya patut diacungi jempol. Namun sayangnya, baru berselang sekitar dua hari pasca penang¬kapan, ternyata satu dari dua orang pelaku sudah dilepas lagi oleh Polisi dengan dalih tidak cukup bukti. Polisi
beralasan saat diamankan aparat bersama warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemakai barang haram yang ditangkap itu, diakui belum sempat memakainya. Ft salah satu yang diduga pemakai shabu warga Penaraga yang diamankan unit Buser di kediamannya itu, menurut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Abdullah Abidin, pada sejumlah wartawan, belum dan tidak bisa digolongkan sebagai pelaku apalagi tersangka. Hingga tidak bisa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. “Benar Ft memang berada dilokasi saat ditangkap aparat Kepolisian. Tetapi data laporan, yang bersangkutan belum tergolong pema¬kai. Dia (Ft, red) belum memakai saat di¬tang¬kap,” ucapnya. Meski demikian diakui¬nya, pelaku yang dilepas, sesuai test urine (tes air seni) positif pemakai narkoba (shabu). Kenapa bisa dilepas padahal terbukti hasil test urinenya positif, alasan Kasat,hasil test tersebut tidak bisa disimpulkan dipakai¬nya shabu saat ditangkap. Pasalnya, hasil test urine tidak bersinggungan dengan proses dan runutan saat penangkapan. Dari penggerebekan pemakai dan pengedar shabu tersebut, hanya pelaku Toto warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat saja yang tetap diamankan pihaknya. Sebab dari hasil penangkapan, terbukti Toto, sebagai pemilik Shabu yang hendak dipakai bersama Ft yang diketahui teman asmara Toto. Kini, Toto telah dia amankan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota. Pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika sesuai UU 25 Tahun 2010 pasal 112 (1) a dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan pelaku, Shabu dua poket seberat 0,3 gram atau diuangkan sebanyak Rp 500 ribu perpoket dan BB lainnya, empat Handphone serta seperangkat alat isap yang sudah dipergunakan. (GA. 334*)