Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH. |
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menjadwalkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 seiring dengan telah diserahkannya rancangan KUA PPAS oleh pihak eksekutif kepada DPRD NTB dan sedang dalam masa singkronisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
"Insha Alloh, Paripurna penyerahan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022 akan diserahkan oleh pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD NTB hari Jum'at 19 Agustus 2022. Selanjutnya tanggal 22 dan 23 Agustus akan ditindaklanjuti dengan Rapat Banggar. Tanggal 24 Agustus agenda pelantikan Pimpinan Dewan. Tanggal 25 dan 26, rapat Komisi-komisi dengan mitra, tanggal 29 dan 30 Agustus Rapat Banggar. Insha Alloh, awal-awal September atau sekitar tanggal 02 September sudah bisa ditandatangani kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022," terang Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa 15 Agustus 2022.
Menurutnya, dalam ketentuan yang ada, harusnya pembahasan KUA PPAS APBD Murni TA 2023 yang semestinya harus dibahas terlebih dahulu. Baru setelah pembahasan APBD Murni TA 2023 selesai dibahas, maka akan disusul dengan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022.
"Harusnya dalam aturannya, pembahasan APBD Murni 2023 yang terlebih dahulu dibahas. DPRD juga sejak Juli lalu sudah meminta agar TAPD dapat segera mengajukan rancangan KUA PPAS APBD TA 2023. Soal kenapa ini bisa telat, silahkan dikonfirmasikan kepada pihak TAPD. Dikarenakan APBD TA 2023 belum diajukan rancangan KUA PPASnya, jadi yang dibahas terlebih dahulu adalah KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022," kata Mahdi.
Pihaknya berharap dengan adanya keterlambatan tersebut, Pemerintah Provinsi tidak mendapatkan sanksi yang berat dari Pemerintah Pusat seperti pengurangan dana DAU dan atau dana DAK.
"Kalau dalam aturannya, akan ada sanksi. Hanya saja, mudah-mudahan tidak mendapatkan sanksi yang berat. Palingan hanya teguran agar mengikuti ketentuan Mendagri Nomor sekian tentang perencanaan. Harapan kita sih, mudah-mudahan tidak ada pengurangan DAU dan DAK," harap Sekwan.
Menurutnya, keterlambatan dalam pembahasan APBD juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja menurutnya, pada tahun ini dinamikanya agak tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
"Apalagi kemampuan keuangan kita yang sangat terbatas. Itu yang menjadikan dinamikanya agak tinggi," imbuhnya.
Dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan, salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah soal pengembalian dana pokir yang direfocusing pada saat APBD Murni sebesar 30 persen atau sekitar Rp67 Milyar. Sementara berdasarkan informasi dari TAPD bahwa realisasi PAD tidak mencapai target sebagaimana yang diharapkan.
Refocusing dalam ruang lingkup OPD yang direncanakan sekitar Rp90 Milyar, juga tidak memenuhi target akibat dari minimnya anggaran.
"Minimnya anggaran ini menjadi kendala untuk mengembalikan pokir yang direfocusing sebesar 30 persen tersebut. Namun terakhir kami mendapatkan informasi bahwa pengembalian pokir 30% yang direfocusing tersebut akan diusahakan dengan menjadikannya sebagai belanja yang diprioritaskan," pungkasnya. (GA. Im*)