Mataram, Garda Asakota.-
Pesatnya pertumbuhan pembangunan di segala bidang terutama industri dan pemukiman berpengaruh negatif terhadap pengembangan sektor pertanian khususnya produksi padi, karena menyebabkan terja¬dinya alih fungsi lahan pertanian, khusus¬nya lahan sawah untuk kepentingan non pertanian atau non sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka upaya menambah luas baku lahan pertanian menjadi sangat penting dengan memanfaat¬kan dan mengelola sumberdaya lahan dan air yang ada. Melihat pentingnya peranan ketersediaan sumberdaya lahan dan air da¬lam pembangunan pertanian, maka peme¬rintah melalui Perpres No. 24 tahun 2010, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Men¬teri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, telah menetapkan pembentukan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan perluasan areal tanaman pangan. Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemprov NTB, Tri Budiprayitno, menjelas¬kan pentingnya sector pertanian ini menjadi focus perhatian Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, pada saat Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2012. Menurut Tri, mengutip pernyataan Gubernur NTB, pentingnya sektor pertanian itu bisa dilihat dari dua sisi yaitu: pertama dari sisi penye¬ra¬pan tenaga kerja. “Sektor pertanian dapat menyerap lebih dari 40 persen tenaga kerja yang berarti sektor pertanian merupakan sektor utama dalam meningkatkan produk¬tivitas masyarakat,” ujar Tri Budiprayitno mengutip sambutan Gubernur NTB beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, kata Tri, Gubernur mem¬bandingkan serapan tenaga kerja dari sektor pertambangan dengan dibandingkan sektor pertanian. “Meskipun PDRB NTB sebagian besar berasal dari sektor pertambangan, namun penyerapan tenaga kerja dalam sektor pertambangan masih sangat kecil dibandingkan sektor pertanian. “PDRB NTB sebagian besar bersumber dari sektor pertambangan yang mencapai 33 persen. Pertanian menyumbang sekitar 24 persen, tetapi penyerapan tenaga kerja pertambangan masih kecil dibandingkan sektor pertanian, artinya ada gejala bahwa banyaknya warga NTB yang bekerja di sektor pertanian tidak berbanding lurus dengan kontribusinya pada PDRB”. “Sekian banyak orang bekerja, tapi uang yang kita hasilkan masih sangat sedikit karena produktivitas masih kurang. Pengo¬lahan pasca panen atau pembenihan terma¬suk intervensi teknologi yang mungkin masih perlu dikembangkan. Jika sektor pertanian dapat menyerap tenaga kerja 40 persen, dan kontribusinya terhadap PDRB semakin meningkat, maka secara otomatis kesejahteraan para petani kita akan meningkat” urai gubernur. Lebih lanjut Kabag Humas mengatakan, Nusa Tenggara Barat masih sangat me¬mungkinkan untuk melaksanakan kegiatan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luasan/baku lahan, untuk kegiatan perluasan areal tanaman pangan melalui perluasan sawah. Kegiatan perlua¬san sawah secara teknis dimulai dari identi¬fikasi calon petani dan calon lokasi, survei/investigasi dan design (SID), penetapan lokasi sampai dengan pelaksanaan konstruksi perluasan sawah sesuai pedoman teknis perluasan areal sawah. Berdasarkan hasil identifikasi potensi perluasan lahan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat, diperoleh data bahwa Kabupaten Lombok Timur mendapat alokasi seluas 100 ha, Kabupaten Lombok Utara 300 ha, Kabupaten Sumbawa Barat 1000 ha, Kabupaten Sumbawa seluas 3500 ha, dan akan dialokasikan pada tahun 2012 seluas 2.000 ha, Kabupaten Dompu seluas 500 ha, dan Kabupaten Bima seluas 300 ha. Total luas sawah baru yang dialokasikan di sentra produksi pangan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat berjumlah 5.700 ha. Pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya, akan dimasukkan dalam akun belanja bantuan sosial untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang, dengan cara transfer uang ke rekening kelompok tani. Dalam pelaksanaannya, penambahan luas baku lahan tetap mempedomani arah dan batasan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perluasan sawah serta mengacu pelaksanaan SID, konstruksi dan pemanfaatan sawah baru. Adanya penceta¬kan sawah baru di Nusa Tenggara Barat diharapkan mampu mengimbangi laju alih fungsi lahan melalui perluasan areal tana¬man pangan dengan menambah luas baku lahan tanaman pangan, melalui kegiatan per¬ luasan sawah sehingga dapat memperta¬hankan swasembada pangan di wilayah Nusa Tenggara Barat Pemanfaatan lahan sa¬wah yang baru dicetak merupakan kegiatan yang sangat perlu diperhatikan, mengingat pada lahan tersebut sangat mudah menye¬mak kembali. “Oleh karena itu petani perlu dibina secara intensif dan difasilitasi dengan bantuan sarana produksi, pertanian agar petani dapat segera mengusahakan lahan sawah tersebut secara berkelanjutan,” demikian tandasnya. (GA. 211*).
Pesatnya pertumbuhan pembangunan di segala bidang terutama industri dan pemukiman berpengaruh negatif terhadap pengembangan sektor pertanian khususnya produksi padi, karena menyebabkan terja¬dinya alih fungsi lahan pertanian, khusus¬nya lahan sawah untuk kepentingan non pertanian atau non sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka upaya menambah luas baku lahan pertanian menjadi sangat penting dengan memanfaat¬kan dan mengelola sumberdaya lahan dan air yang ada. Melihat pentingnya peranan ketersediaan sumberdaya lahan dan air da¬lam pembangunan pertanian, maka peme¬rintah melalui Perpres No. 24 tahun 2010, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Men¬teri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, telah menetapkan pembentukan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan perluasan areal tanaman pangan. Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemprov NTB, Tri Budiprayitno, menjelas¬kan pentingnya sector pertanian ini menjadi focus perhatian Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, pada saat Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2012. Menurut Tri, mengutip pernyataan Gubernur NTB, pentingnya sektor pertanian itu bisa dilihat dari dua sisi yaitu: pertama dari sisi penye¬ra¬pan tenaga kerja. “Sektor pertanian dapat menyerap lebih dari 40 persen tenaga kerja yang berarti sektor pertanian merupakan sektor utama dalam meningkatkan produk¬tivitas masyarakat,” ujar Tri Budiprayitno mengutip sambutan Gubernur NTB beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, kata Tri, Gubernur mem¬bandingkan serapan tenaga kerja dari sektor pertambangan dengan dibandingkan sektor pertanian. “Meskipun PDRB NTB sebagian besar berasal dari sektor pertambangan, namun penyerapan tenaga kerja dalam sektor pertambangan masih sangat kecil dibandingkan sektor pertanian. “PDRB NTB sebagian besar bersumber dari sektor pertambangan yang mencapai 33 persen. Pertanian menyumbang sekitar 24 persen, tetapi penyerapan tenaga kerja pertambangan masih kecil dibandingkan sektor pertanian, artinya ada gejala bahwa banyaknya warga NTB yang bekerja di sektor pertanian tidak berbanding lurus dengan kontribusinya pada PDRB”. “Sekian banyak orang bekerja, tapi uang yang kita hasilkan masih sangat sedikit karena produktivitas masih kurang. Pengo¬lahan pasca panen atau pembenihan terma¬suk intervensi teknologi yang mungkin masih perlu dikembangkan. Jika sektor pertanian dapat menyerap tenaga kerja 40 persen, dan kontribusinya terhadap PDRB semakin meningkat, maka secara otomatis kesejahteraan para petani kita akan meningkat” urai gubernur. Lebih lanjut Kabag Humas mengatakan, Nusa Tenggara Barat masih sangat me¬mungkinkan untuk melaksanakan kegiatan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luasan/baku lahan, untuk kegiatan perluasan areal tanaman pangan melalui perluasan sawah. Kegiatan perlua¬san sawah secara teknis dimulai dari identi¬fikasi calon petani dan calon lokasi, survei/investigasi dan design (SID), penetapan lokasi sampai dengan pelaksanaan konstruksi perluasan sawah sesuai pedoman teknis perluasan areal sawah. Berdasarkan hasil identifikasi potensi perluasan lahan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat, diperoleh data bahwa Kabupaten Lombok Timur mendapat alokasi seluas 100 ha, Kabupaten Lombok Utara 300 ha, Kabupaten Sumbawa Barat 1000 ha, Kabupaten Sumbawa seluas 3500 ha, dan akan dialokasikan pada tahun 2012 seluas 2.000 ha, Kabupaten Dompu seluas 500 ha, dan Kabupaten Bima seluas 300 ha. Total luas sawah baru yang dialokasikan di sentra produksi pangan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat berjumlah 5.700 ha. Pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya, akan dimasukkan dalam akun belanja bantuan sosial untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang, dengan cara transfer uang ke rekening kelompok tani. Dalam pelaksanaannya, penambahan luas baku lahan tetap mempedomani arah dan batasan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perluasan sawah serta mengacu pelaksanaan SID, konstruksi dan pemanfaatan sawah baru. Adanya penceta¬kan sawah baru di Nusa Tenggara Barat diharapkan mampu mengimbangi laju alih fungsi lahan melalui perluasan areal tana¬man pangan dengan menambah luas baku lahan tanaman pangan, melalui kegiatan per¬ luasan sawah sehingga dapat memperta¬hankan swasembada pangan di wilayah Nusa Tenggara Barat Pemanfaatan lahan sa¬wah yang baru dicetak merupakan kegiatan yang sangat perlu diperhatikan, mengingat pada lahan tersebut sangat mudah menye¬mak kembali. “Oleh karena itu petani perlu dibina secara intensif dan difasilitasi dengan bantuan sarana produksi, pertanian agar petani dapat segera mengusahakan lahan sawah tersebut secara berkelanjutan,” demikian tandasnya. (GA. 211*).