Oleh; Muhsin, SH |
Pemberitaan yang dimuat pada media Garda Asakota 26 Oktober 2021 yang melansir pernyataan dari PPK Dinaskominfo Kota Bima, tentang pengadaan aplikasi absensi digital belum dapat digunakan maksimal karena mesin absensi belum semua kantor lingkup Pemerintah Kota Bima terpasang dan beberapa kelurahan belum ada jaringan internet.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Irbang wilayah 2 Inspektorat Kota Bima, melalui media yang sama yaitu Garda Asakota 2 November 2021, menyatakan bahwa berdasar hasil monitoring terhadap implementasi aplikasi digital tersebut ada yang berfungsi dan ada yang tidak, lebih lanjut mengatakan contohnya setingannya tertera hari libur seharusnya hari kerja dan perbedaan hasil rekapitulasi ASN terlambat dalam aplikasi dengan mesin elektroniknya.
Dari dua fakta yang diberitakan ini menunjukkan bahwa pengelola kegiatan senilai Rp592 juta tersebut dapat diduga telah menyebabkan Negara dirugikan. Karena telah menerima dan membayar pekerjaan yang belum selesai (belum maksimal).
Hal ini didasarkan pada ketentuan “Kerugian Keuangan Negara terjadi jika prestasi yang diterima oleh Negara lebih kecil dari uang yang dibayarkan oleh Negara.
Coba kita pahami definisi kerugian Negara.
Berdasarkan undang-undang terdapat beberapa definisi kerugian keuangan negara sebagai berikut:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 1 angka 15, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan pasal 32 ayat (1), Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Bagaimana dalam pengadaan aplikasi elektronik yang dilakukaan oleh Dinas Kominfo Kota Bima?.
Pembuatan aplikasi elektronik, ada proses dalam pembuatannya cukup panjang. Dalam pembuatan aplikasi, model perencanaan ini biasanya disebut SDLC atau System Development Life Cycle, sebuah model perencanaan yang digunakan dalam manajemen proyek yang menggambarkan tahapan yang terlibat dalam proyek pengembangan sistem informasi.
Di mana, developer atau programmer harus memulai dari konsep & melakukan research, studi kelayakan awal, hingga maintenance aplikasi yang telah selesai.
Melakukan implementasi SDLC dapat membantu pengembangan dan keberlanjutan fungsi aplikasi.
Tahapan tahapan dalam pembuatan aplikasi dan wajib dimasukan dalam kontrak kerja dengan developer antara lain terdiri atas:
Analisa kebutuhan (requirement analysis) oleh business analyst/project manager
Grand design dan desain secara mendetail oleh system and technical analyst.
Coding Tes Aplikasi dan pengecekan kualitas oleh pengguna.
Proses instalasi (deploy)
Memastikan aplikasi siap dipakai, serta dicek oleh business analyst/developer
Proses pemberian BAST (Berita Acara Serah Terima) & training untuk transfer pengetahuan dari developer ke pengguna
Dari dua pernyataaan baik PPK Dinas Kominfo Kota Bima dan Irbang wilayah Inspektorat Kota Bima, harusnya dapat terselesaikan pada poin 1-4, tidak berlajut pada proses BAST dan pembayaran.
Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana kelanjutannya, sedangkan pembuatan dan pemeliharaannya punya jangka waktu, yaitu jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pemeliharaan dengan garansi??,
Seharusnya pihak Inspektorat bukan hanya monitoring tapi melakukan audit investigasi , karena secara kasat mata sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yaitu melewati masa kontrak berarti denda keterlambataan selama maksimal 50Hari atau denda 5 % (sekarang sudah melewati 10 bulan tahun berikutnya), kondisi ini PPK harus mengambil sikap sesuai Perpres 16 tahun 2018 untuk melakukan pemutusan kontrak karena wan prestasi dengan sanksi, pencairan jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan, pencairan jaminan pemeliharaan dan black list perusahaan.
Pertanyaan lainnya adalah, Apakah dalam pengadaan aplikasi ini dapat dikatakan Total Loss?
Pengertian total loss (kerugian total) dihitung dari seluruh jumlah uang yang dibayarkan/dikeluarkan oleh negara karena negara tidak mendapatkan imbalan/prestasi senilai jumlah pengeluaran tersebut.
Metode total loss (kerugian total) dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara pada kasus kegiatan pengadaaan barang/jasa yang sama sekali tidak dapat digunakan. Atau bahasa sederhananya adalaah Barang/Jasa yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan….
wallahualam
Penulis; Ketua DPD KNPI Kota Bima