-->

Notification

×

Iklan

PH FERSY Anggap Surat KPU itu Bukan Keputusan TUN

Wednesday, September 12, 2012 | Wednesday, September 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-12T05:31:48Z
Mataram, Garda Asakota.- Surat KPU Nomor 197/KPU/VI/2012 ter¬ tanggal 11 Juni 2012 dan Surat KPU Kabupaten Bima Nomor 200/KPU.Kab-017.433852/VI/2002 tertanggal 20 Juni 2012 yang kini dijadikan objek sengketa di Penga¬dilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB karena digugat oleh Pena¬sehat Hukum (PH) Tim ZAMAN Bersatu beberapa waktu lalu menurut Penasehat Hukum (PH) Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST., dan Drs. H. Syafruddin HMN, (FERSY), adalah bukan termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum baik secara individu personal maupun pada suatu lembaga yang bersifat keperdataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Surat itu tidak bisa dijadikan sebagai sebuah objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara,” kata PH Pasangan FERSY, Saiful Islam, SH., dan Radiaturrahman, SH., saat membacakan eksepsinya dihadapan majelis Hakim PTUN dalam perkara Nomor 19/G/2012/PTUN-MTR belum lama ini. PH FERSY juga mengklaim bahwa ke¬dua objek sengketa tersebut telah melam¬paui batas waktu, hal mana para penggugat menurut PH FERSY tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan hukum melalui PTUN dalam tenggang waktu 90 hari.“Sehingga kedua surat itu menjadi berkekuatan hukum mengikat karena alasan daluwarsa. Disamping itu, kedua klien saya ini merupakan pasangan calon terpilih berda¬sarkan penetapan oleh KPUD Bima Nomor 41 Tahun 2010 yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Drs. Ichwan P. Syamsuddin, M. Ap., tertanggal 14 Juni 2010 dan telah ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Bima terpilih untuk masa jabatan 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-417 Tahun 2010 dan Kepmendagri Nomor 132.52-418 tahun 2010 yang ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi tertanggal 2 Agustus 2010,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update