Haruskah Terantuk Kasus Timbunan ?
Mataram, Garda Asakota.- Mimpi Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST., sejak periode pertama kepemimpinannya yakni 2005-2010 dan 2010-2015 untuk membangun ibukota Kabupaten Bima di Desa Pandai Kecamatan Woha sepertinya bakal menemui jalan terjal. Bagaimana tidak, untuk membangun ibukota Kabupaten Bima di Desa Pandai ini, berdasar¬kan ilmu tata ruang, idealnya harus ada ketersediaan lahan seluas lebih kurang 100 hektar. Sementara yang baru berhasil dibebaskan adalah sekitar 50 hektar.Dan untuk sisa tanah yang belum dibebaskan itu belum diketahui kapan dianggarkan pembebasannya. Anggaran yang dibutuhkan un¬tuk menimbun tanah seluas 50 hek¬tar itu sendiri diperkirakan men¬ca¬pai angka Rp80 Milyar. “Semen¬tara kalau timbunan itu hanya sam¬pai di Kantor Bupati saja luasnya sekitar 30 hektar yang melingkupi bangu¬nan kantor dan dinas, areal Paruga Na’e, Masjid, plus areal untuk instansi-instansi vertikal, anggaran¬nya bisa mencapai angka sekitar Rp25 Milyar hingga Rp30 Milyar. Siapapun Bupatinya, lokasi itu harus ditimbun dulu, nggak mung¬kin kalau kita bangun dulu bangu¬nan¬nya sebelum areal tersebut di¬tim¬bun terlebih dahulu,” jelas Kadis PU Kabupaten Bima, Ir. Nggempo, kepada wartawan belum lama ini. Dari sekitar 30 hektar saja yang direncanakan akan dibangun kantor Bupati tersebut yang telah ditimbun tahun ini baru sekitar enam (6) hektar lebih dengan anggaran sebesar Rp9,7 Milyar. Itu pun pelaksanaannya menuai masalah karena dianggap sarat dengan dugaan korupsi dan dugaan kasusnya saat sekarang tengah dilidik oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB). Berdasarkan pantuan wartawan media ini, tiga orang jaksa dari Kejati NTB yang dipimpin oleh Dedi Irawan, SH., pada Kamis (06/09) lalu turun langsung kelokasi penimbunan tanah guna mengecek peker¬jaan penimbunan yang menelan anggaran sebesar Rp9,7 Miliar itu yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Gerakan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) Mataram yang dipimpin oleh Ilham Samili. Dugaan yang berkembang berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, proyek pekerjaan penimbunan ini diduga dimark-up dengan memasukkan harga kubikasi tanah yang jauh dari harga pasar diatas volume pekerjaan sebanyak 70 ribu kubik tersebut. Dari total anggaran sebesar Rp9,7 Miliar itu, diduga ada peng¬ge¬lembungan harga kubikasi tanah yang jauh berbeda dari harga pasar dan jumlah¬nya diduga mencapai angka sebesar Rp2,7 Miliar. Disamping itu, santer dikabarkan terjadi dugaan persekongkolan dalam memenangkan perusahaan pemenang tender pekerjaan penimbunan ini. Hal ini diindikasikan dengan selisih angka penawaran empat (4) perusahaan yang ikut tender tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan angka penawaran perusa¬haan yang dimenenangkan.Dari nilai pagu anggaran penimbunan yang ditenderkan, perusahaan hanya menurunkan angka penawaran sebesar satu (1) persen dari pagu nilai anggaran. Untuk membuktikan dugaan adanya persekongkolan ini banyak pihak yang menyarankan agar pihak Kejati NTB menyita semua dokumen yang berkaitan dengan proses tender pekerjaan tersebut. Dinas PU Kabupaten Bima sendiri mem¬bantah jika dalam pengerjaan proyek ter¬sebut ditemukan sejumlah dugaan penyim¬pangan sebagaimana yang diasumsikan oleh banyak pihak.“Kami tidak melanggar.Itu semua adalah fitnah.Dan data-data yang beredar luas itu semuanya palsu. Pekerjaannya sendiri sudah over luar biasa koq.Bahkan material yang digunakan, bukan material biasa. Pengerjaannya sudah diatas specs koq. Tidak ada indikasi itu dan indikasi ini.Masalah nomenklatur itu, salah.Mungkin salah baca. Karena semua tim bang¬gar legislative dan eksekutif sudah clear, sudah diselesaikan semuanya. Tidak ada teguran, tidak ada koreksi waktu penye¬rahan maupun waktu pencairan dan sebagai¬ nya.Data-data yang benar itu ada pada kita semuanya.Sementara data-data yang ber¬edar diluar itu adalah data palsu, jangan percaya itu.Itu fitnah besar,” jelas Kadis PU panjang lebar. Ketua GEPMABI Mataram NTB, Ilham Samili, kepada wartawan mengatakan da¬lam sejumlah aksinya, pihaknya mengaku telah melimpahkan sejumlah data-data terkait dengan proyek tersebut. Dari data-data tersebut, ada indikasi bahwa Bupati Bima dan Dinas PU Kabupaten Bima serta pihak-pihak yang punya keterkaitan dengan proyek tersebut melakukan dugaan penyim¬pangan. “Kami juga minta agar pihak Kejati segera meminta pihak BPKP untuk me¬lakukan audit investigative terkait dengan dugaan korupsi proyek tersebut,” tegas Ilham kepada wartawan media ini di kantor Kejati NTB belum lama ini. GEBP¬MABI juga minta pihak Kejati agar transparan menuntaskan seluruh kasus-kasus yang ada di NTB ini, lebih-lebih ka¬sus yang terkait penimbu¬nan kantor Bupati Bima ini. “Kami melihat pihak Kejati NTB me¬nunjukkan kerja keras dan keseriusann¬nya dalam mengungkap dugaan korupsi dalam proyek penimbunan ini.Kami sangat apre¬siasi dengan langkah Kejati ini.Dan kami juga serius mengawal langkah pihak Kejati ini,” tegasnya lagi.(GA. 211*).