Salam Redaksi
Oleh; Muzakkir NS
Sudah menjadi rahasia umum lagi bila kedua perusahaan itu disebut-sebut milik salah satu pengusaha, Steven, yang dikenal dekat dengan Bupati Bima. Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT. Tukad Mas dan Bumi Mahamarga, diduga kuat dibawah bendera PT. Tukad Mas.
Berdasarkan hasil wawancara yang dihimpun Garda Asakota, pihak Kejaksaan bisa saja melakukan pembuktian jika dua perusahaan ini dikuasai oleh satu orang, misalnya dengan melihat kembali dokumen-dokumen penawaran yang dimasukan pada saat proses tender berlangsung, adakah kesamaan dalam isi dokumennya?.
Misalkan, dalam membuat metode pelaksanaannya, kalau metode pelaksanaannya ini sama, maka diduga dibuatkan oleh satu kelompok atau dibuat oleh satu orang. Sebab tidak mungkin bila orang yang berbeda, isi dokumennnya bisa persis sama.
Sama halnya kita bikin karangan dengan judul ‘A’ misalnya, kalau dua orang sama isi karangannya, berarti jelas keduanya saling nyontek. Ini namanya persekongkolan..?
Juga ada yang menawarkan konsep pembuktian lainnya yang bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan, diantaranya bisa dilihat dari nomor seri jamanin penawarannya, apakah berurutan atau tidak.
Kalau nomor seri penawaran berurutan kuat dugaan diurus oleh satu orang.
Begitupun dengan cara pembuktian lainnya, dengan melihat indikasi kesalahan pengetikan dokumennya antara perusahaan yang diduga satu ‘penguasaan’ itu. Jika ditemukan ada kesalahan pengetikan yang sama, maka ada kemungkinan adanya persekongkolan. Nah, untuk mengungkap dugaan-dugaan ini sebenarnya persoalan yang sangat mudah bagi pihak Kejaksaan, (apalagi level Kejati), tinggal melakukan penyitaaan terhadap semua dokumen penawaran yang dimasukkan oleh empat perusahaan yang mengikuti tender proyek timbunan Ibukota Kabupaten Bima tersebut. Wallahu A’lam bissawab.