Kota Bima, Garda Asakota.-
Keberadaan sejumlah gudang semen di sepanjang areal kawasan Pelabuhan Bima yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ke¬rap dikeluhkan oleh sejumlah tokoh masya¬rakat. Salah satu yang menjadi sumber kelu¬han adalah penyebaran debu yang merupa-kan imbas dari bongkar muat semen di se¬jum¬lah gudang yang berbuntut pada pence¬maran lingkungan sekitar yang dirasakan warga.
Pada saat hearing warga Kelurahan Tanjung, ketua buruh dan disitributor semen serta SKPD terkait, bersama Komisi B DPRD Kota Bima, Rabu lalu (3/10), disepakati semua pihak untuk menyamakan presepsi dan mencarikan jalan keluar dari keluhan dan tuntutan warga terhadap keberadaan gudang semen disepanjang areal Pelabuhan Bima. Meski terjadi adu argumen pada tiga elemen terkait pemangku kepentingan, namun hearing suasana berjalan dalam suasana keakraban. Sejumlah tokoh masya¬rakat yang hadir saat pertemuan tersebut, berharap adanya solusi cerdas yang dapat meminimalisir dampak lingkungan yang diakibatkan debu bongkar muat semen, agar tidak lagi dirasakan warga Tanjung utama sekali yang berdomisili disekitar Gudang semen. Harapan tersebut, bukan saja dituju¬kan pada pihak distributor dan pemilik gudang semen, tetapi ada solusi yang bisa ditempuh pemerintah Kota Bima, baik dengan memindahkan lokasi gudang semen di tempat yang lebih representatif atau dengan cara lain semisal yang dapat mengu¬rangi kadar polusi debu yang ditimbulkan. Sejumlah tokoh masyarakat Tanjung, juga menyorot penerbitan izin yang diberikan pemerintah, tanpa melihat kondisi lapangan. Mestinya kata mereka, penerbitan izin bererdasar kondisi dan keadaan masyarakat dan tidak berdampak langsung pada masyarakat pula. Pihak distributor dan pemilik gudang semen, menanggapi beragam pula keinginan warga saat hearing tersebut. Mulai dari niat untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan hingga menanyakan, jika akan direlokasi gudang semen yang sudah ada sekarang ini, mestinya dilokasi yang representativ dan dipastikan tidak menimbulkan keluhan dan tuntutan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan gudang. Menggapi berbagai keluhan dan masukan yang disampaikan sejumlah pihak terkait, Ahmad Gani, SH, selaku pimpinan sidang Komisi B, menyimpulkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya, diharapkan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) agar dalam mengeluarkan izin, sebelumnya menempuh sejumlah tahapan, mulai dari survey lapangan dan persyaratan administrasi dan lingkungannya. Kemudian, diharapkan pada distributor dan pemilik gudang, untuk menyediakan masker dan kelengkapan kerja yang standar bagi buruh bongkar muat semen. Kesepakatan lainnya, menyangkut pemindahan gudang sebagaimana tuntutan warga Tanjung yang mendiami sekitar lokasi gudang semen, sesungguhnya meru¬juk pada aturan daerah. Untuk itu pihaknya akan berkonsultasi dengan Walikota Bima. Sementara itu, KPPT Kota Bima, H. Yusuf, menjelaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, karena berdasarkan pantauan pihaknya bahwa pihak perusahaan hanya melakukan perpanjangan ijin saja. “Jadi mereka sudah mengantongi ijin baru secara sah,” katanya. Namun demi¬kian, menyikapi berbagai keluhan warga ini tetap akan ditindak-lanjuti pihaknya dengan melakukan peninjauan kembali lokasi gudang tersebut. “Masyarakat diminta bersabar karena ini akan melalui proses,” harapnya. (GA. 334*).
Keberadaan sejumlah gudang semen di sepanjang areal kawasan Pelabuhan Bima yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ke¬rap dikeluhkan oleh sejumlah tokoh masya¬rakat. Salah satu yang menjadi sumber kelu¬han adalah penyebaran debu yang merupa-kan imbas dari bongkar muat semen di se¬jum¬lah gudang yang berbuntut pada pence¬maran lingkungan sekitar yang dirasakan warga.
Pada saat hearing warga Kelurahan Tanjung, ketua buruh dan disitributor semen serta SKPD terkait, bersama Komisi B DPRD Kota Bima, Rabu lalu (3/10), disepakati semua pihak untuk menyamakan presepsi dan mencarikan jalan keluar dari keluhan dan tuntutan warga terhadap keberadaan gudang semen disepanjang areal Pelabuhan Bima. Meski terjadi adu argumen pada tiga elemen terkait pemangku kepentingan, namun hearing suasana berjalan dalam suasana keakraban. Sejumlah tokoh masya¬rakat yang hadir saat pertemuan tersebut, berharap adanya solusi cerdas yang dapat meminimalisir dampak lingkungan yang diakibatkan debu bongkar muat semen, agar tidak lagi dirasakan warga Tanjung utama sekali yang berdomisili disekitar Gudang semen. Harapan tersebut, bukan saja dituju¬kan pada pihak distributor dan pemilik gudang semen, tetapi ada solusi yang bisa ditempuh pemerintah Kota Bima, baik dengan memindahkan lokasi gudang semen di tempat yang lebih representatif atau dengan cara lain semisal yang dapat mengu¬rangi kadar polusi debu yang ditimbulkan. Sejumlah tokoh masyarakat Tanjung, juga menyorot penerbitan izin yang diberikan pemerintah, tanpa melihat kondisi lapangan. Mestinya kata mereka, penerbitan izin bererdasar kondisi dan keadaan masyarakat dan tidak berdampak langsung pada masyarakat pula. Pihak distributor dan pemilik gudang semen, menanggapi beragam pula keinginan warga saat hearing tersebut. Mulai dari niat untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan hingga menanyakan, jika akan direlokasi gudang semen yang sudah ada sekarang ini, mestinya dilokasi yang representativ dan dipastikan tidak menimbulkan keluhan dan tuntutan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan gudang. Menggapi berbagai keluhan dan masukan yang disampaikan sejumlah pihak terkait, Ahmad Gani, SH, selaku pimpinan sidang Komisi B, menyimpulkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya, diharapkan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) agar dalam mengeluarkan izin, sebelumnya menempuh sejumlah tahapan, mulai dari survey lapangan dan persyaratan administrasi dan lingkungannya. Kemudian, diharapkan pada distributor dan pemilik gudang, untuk menyediakan masker dan kelengkapan kerja yang standar bagi buruh bongkar muat semen. Kesepakatan lainnya, menyangkut pemindahan gudang sebagaimana tuntutan warga Tanjung yang mendiami sekitar lokasi gudang semen, sesungguhnya meru¬juk pada aturan daerah. Untuk itu pihaknya akan berkonsultasi dengan Walikota Bima. Sementara itu, KPPT Kota Bima, H. Yusuf, menjelaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, karena berdasarkan pantauan pihaknya bahwa pihak perusahaan hanya melakukan perpanjangan ijin saja. “Jadi mereka sudah mengantongi ijin baru secara sah,” katanya. Namun demi¬kian, menyikapi berbagai keluhan warga ini tetap akan ditindak-lanjuti pihaknya dengan melakukan peninjauan kembali lokasi gudang tersebut. “Masyarakat diminta bersabar karena ini akan melalui proses,” harapnya. (GA. 334*).