Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Bagian Umum Setda kembali menggelar Pelatihan Penguatan Kapasitas bagi 60 orang Bendahara SKPD Kabupaten Bima selama tiga hari. Acara yang dihelat di Gedung PKK Kabupaten Bima, Jumat (23/11) merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan
sejak tanggal (21/11). “Dari jumlah 60 orang dibagi dalam 3 kelompok, setiap kelompok berjumlah 20 orang mendapat waktu pelatihan selama satu hari penuh,” ungkap Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan. Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) dan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masya¬rakat (LPPM) Unversitas Brawijaya. Pada pertemuan ketiga ini, materi yang disam¬paikan adalah menyangkut Kodefikasi. Mengutip Narasumber dari LPPM Unver¬sitas Brawijaya, Syadeli, MM, pada saat menyampaikan materi menjelaskan kode¬fikasi adalah memberi tanda atau memberi nomor atau memberi nomor kode pada se¬mua barang-barang milik daerah untuk mempermudah penataan administrasi serta pengawasan dan pengenalan terhadap barang milik daerah yang berada pada instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kabag Humaspro menjelaskan, kodifikasi terdiri dari 2 (dua) barisan urutan nomor kode yaitu kode lokasi dan kode barang. Kode lokasi merupakan pemberian nomor kode yang menggambarkan atau menjelaskan lokasi dimana dan pada unit kerja perangkat daerah mana aset itu berada. Kode lokasi terdiri dari 14 angka. Digit 1-2 menandakan kode kepemilikan barang, digit 3-4 merupakan kode propinsi lokasi barang, digit 5-6 adalah kode kabupaten/kota lokasi barang, digit 7-8 merupakan kode bidang wilayah instansi barang, digit 9-10 adalah kode dinas/instansi lokasi barang, digit 11-12 menan-dakan kode tahun pembelian dari barang itu dan digit 13-14 merupakan kode sub-unit/satuan kerja lokasi barang (dibakukan oleh kepala Daerah). Sedangkan kode barang menurut Syadeli adalah nomor kode yang menggambarkan golongan, bidang, kelom¬pok, Sub-kelompok dan Sub-sub kelompok atau jenis barang, dengan demikian kode barang terdiri dari 14 digit pula. Kode golongan barang terdiri dari 2 digit, kode bidang barang terdiri dari 2 digit, kode kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-sub kelompok barang terdiri dari 2 digit dan nomor register pencatatan barang terdiri dari 4 digit. “Pada kesempatan itu, Syadeli berharap agar seluruh peserta dapat mengerti tentang bagaimana cara memberikan kode pada asset milik daerah sehingga penataan asset tersebut bisa dilakukan dengan mudah,” tandas Aris Gunawan. (GA. 212*)
sejak tanggal (21/11). “Dari jumlah 60 orang dibagi dalam 3 kelompok, setiap kelompok berjumlah 20 orang mendapat waktu pelatihan selama satu hari penuh,” ungkap Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan. Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) dan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masya¬rakat (LPPM) Unversitas Brawijaya. Pada pertemuan ketiga ini, materi yang disam¬paikan adalah menyangkut Kodefikasi. Mengutip Narasumber dari LPPM Unver¬sitas Brawijaya, Syadeli, MM, pada saat menyampaikan materi menjelaskan kode¬fikasi adalah memberi tanda atau memberi nomor atau memberi nomor kode pada se¬mua barang-barang milik daerah untuk mempermudah penataan administrasi serta pengawasan dan pengenalan terhadap barang milik daerah yang berada pada instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kabag Humaspro menjelaskan, kodifikasi terdiri dari 2 (dua) barisan urutan nomor kode yaitu kode lokasi dan kode barang. Kode lokasi merupakan pemberian nomor kode yang menggambarkan atau menjelaskan lokasi dimana dan pada unit kerja perangkat daerah mana aset itu berada. Kode lokasi terdiri dari 14 angka. Digit 1-2 menandakan kode kepemilikan barang, digit 3-4 merupakan kode propinsi lokasi barang, digit 5-6 adalah kode kabupaten/kota lokasi barang, digit 7-8 merupakan kode bidang wilayah instansi barang, digit 9-10 adalah kode dinas/instansi lokasi barang, digit 11-12 menan-dakan kode tahun pembelian dari barang itu dan digit 13-14 merupakan kode sub-unit/satuan kerja lokasi barang (dibakukan oleh kepala Daerah). Sedangkan kode barang menurut Syadeli adalah nomor kode yang menggambarkan golongan, bidang, kelom¬pok, Sub-kelompok dan Sub-sub kelompok atau jenis barang, dengan demikian kode barang terdiri dari 14 digit pula. Kode golongan barang terdiri dari 2 digit, kode bidang barang terdiri dari 2 digit, kode kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-sub kelompok barang terdiri dari 2 digit dan nomor register pencatatan barang terdiri dari 4 digit. “Pada kesempatan itu, Syadeli berharap agar seluruh peserta dapat mengerti tentang bagaimana cara memberikan kode pada asset milik daerah sehingga penataan asset tersebut bisa dilakukan dengan mudah,” tandas Aris Gunawan. (GA. 212*)