Tidak Menemukan Bukti KorupsiMataram, Garda Asakota.-
Karena tidak menemukan adanya bukti korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB akhirnya memutuskan untuk meng¬ hentikan penyelidikan kasus du¬gaan korupsi pada proyek tim-bunan Kantor Bupati Bima yang menelan anggaran senilai Rp9,7 Milyar. Hal itu dilakukan setelah pihak Kejati NTB melakukan suatu kajian terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan baik be-rupa data-data, dokumen, serta ke¬te¬rangan dari pihak-pihak yang ber¬ kaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut baik itu pihak penge¬lola maupun dari pihak rekanan dan juga berdasarkan hasil
koordinasi dengan PU Provinsi NTB yang di¬minta bantuannya untuk melaku¬kan Audit Fisik terhadap proyek tersebut. “Maka dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya bukti permulaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Tidak ditemukannya unsur melawan hukum dan tindak penyimpangan yang merugikan keuangan Negara terhadap proyek timbunan tersebut sehingga kita menghentikan proses penyelidikannya,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB melalui Kasi Humas Penkum Kejati, I Made Sutapa, SH., kepada wartawan, Kamis (22/11), di ruangan Kasi Humas Penkum Kejati NTB. Penghentian penyelidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait itu menurut Kasi Humas Penkum Kejati NTB dilakukan oleh pihak Kejati NTB setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejati NTB, para Asisten di Kejati NTB, serta para Jaksa Senior dengan melakukan pengum¬pulan data, dokumen dan keterangan dari semua pihak serta hasil Audit Fisik yang dilakukan oleh pihak PU Provinsi NTB. “Dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan¬nya adanya bukti permulaan telah terjadi¬nya suatu tindak pidana korupsi. Pertim¬bangan itu juga kita ambil berdasarkan pada hasil audit fisik yang dilakukan oleh pihak PU Provinsi NTB. Karena inikan proyek bangunan, otomatis kita akan selalu bersandar pada hasil audit fisik dari PU,” jelas Sutapa. Menurut Kasi Humas Penkum Kejati NTB, dasar pihak Kejati NTB meminta bantuan PU Provinsi NTB untuk melaku¬kan audit fisik terhadap proyek tersebut dikarenakan instansi PU memiliki kom¬petensi untuk melakukan penghitungan terhadap fisik bangunan dari aspek spesifikasinya. “Dan dari hasil Audit Fisik yang dilakukan oleh pihak PU Provinsi NTB tidak diketemukan adanya indikasi penyimpangan hukum dan unsur tindak pidana korupsi, sehingga kita berkesim¬pulan untuk menghentikan penyelidikan¬nya,” tegas Made Sutapa. Aktivis GEBPMABI NTB Pertanyakan Sikap Kejati NTB Sejumlah aktivis GEBPMABI NTB akhirnya baru tersadar ketika mereka mereview kembali pernyataan Assisten Intel Kejati NTB beberapa waktu lalu yang tidak ingin berbicara secara terbuka dan boombastis menyangkut perkembangan penyelidikan suatu kasus di media cetak maupun media elektronik karena ‘goro-goro’ takut terduga korupsinya menghi¬lang¬kan jejak penyimpangannya. “Tahu-tahunya malah penyelidikan kasus timbunan ini dihentikan oleh Kejati NTB. Kami akan turun aksi mempertanya¬kan dasar penghentian penyelidikan kasus yang sudah hampir Lima (5) bulan kami laporkan ke Kejati NTB ini. Logika hukum apa yang digunakan Kejati NTB sehingga mereka menghentikan penyelidikannya,” sorot Ketua GEBPMABI NTB, Ilham Samili, kepada wartawan Garda Asakota, Kamis (22/11). Berbicara data, menurut Ilham, mereka telah menyodorkan sejumlah data-data factual yang sesuai dengan kondisi di lapangan. “Sehingga semestinya dengan dasar data-data ini menjadi suatu pijakan yang kuat bagi Kejati NTB untuk menelusuri lebih jauh indikasi dugaan penyimpangannya. Jika benar kasus timbunan ini dihentikan penyelidikannya oleh pihak Kejati NTB, maka kami menduga ada ‘sesuatu’ yang diduga dilakukan oleh pihak Kabupaten Bima dengan pihak Kejati NTB. Ini terindi¬kasi dengan keberanian yang luar biasa dari pihak Kejati NTB untuk menghentikan penyelidikan kasus ini, sementara disisi yang lain kami telah menyerahkan kepada pihak Kejati NTB sejumlah data-data factual dan lengkap yang berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan dalam pekerjaan timbunan kantor Bupati Bima,” kritik Ilham Samili. Pihaknya pun mendesak Kejati NTB agar dapat menjelaskan secara terbuka kepada semua pihak melalui media cetak dan media elektronik menyangkut alasan serta logika hukum yang dipakai oleh Kejati NTB dalam menghentikan penyelidikan terhadap kasus timbunan ini. “Apalagi ketika dasar penghentian penyelidikan ini dipijak dari hasil Audit Fisik yang dilakukan oleh pihak PU Provinsi NTB. Kami melihat posisi PU Provinsi NTB ini tidak merepresentasikan sebuah institusi independen yang memiliki kompentensi untuk melakukan audit fisik terhadap sebuah pekerjaan yang bermasalah apalagi garis koordinasi antara PU Provinsi NTB dengan pihak PU Kabupaten Bima ada. Mestinya, pihak Kejati NTB harus meng¬ambil suatu institusi pengaudit yang inde¬penden dan objektif sebagai komparasi ter¬hadap hasil audit yang dilakukan oleh PU NTB. Dan kami tidak sepenuhnya mem¬per-cayai hasil audit yang dilakukan oleh pihak PU NTB tersebut,” tandasnya. (GA. 211*)