-->

Notification

×

Iklan

Perwakilan Australia dan Selandia Baru Nyatakan Puas Terkait Penanganan Warga Australia di NTB

Tuesday, January 29, 2013 | Tuesday, January 29, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-01-29T10:57:19Z
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Duta Besar Australia dan Selandia Baru menyadari bahwa tewasnya warga Australia akibat mengkonsumsi minuman alcohol oplosan adalah akibat dari kelalaian yang bersangkutan. Hal tersebut dinyatakan oleh perwakilan kedua Negara sahabat ter¬sebut setelah mendapat penjelasan menye¬luruh dari semua unsur terkait dalam perte¬muan yang dilaksanakan di Aula Dinas
Kesehatan Provinsi NTB, Kamis, 17 Januari 2013. “Warga kami yang ke luar negeri memang ada yang taat hukum ada juga yang tidak mentaati hukum yang berlaku baik di negaranya sendiri maupun orang lain” kata Konsul Jendral Australia, Brett Farmer, seba¬ gaimana diungkapkan oleh Kabag Humas Pemprov NTB, Tri Budiprayitno, melalui rilis persnya yang diterima media ini. Wakil Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Ian Brownlie dan Konsul Jendral Australia, Brett Farmer mendatangi NTB dalam rangka berkoordinasi dengan peme¬rintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyu¬ sul tewasnya salah seorang wisatawan Australia, Liem Davis setelah mengkonsumsi minuman Vodka yang dioplos dengan berbagai jenis miras lain di Gili Trawangan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Nur, SH., MH yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Kesehatan KLU, Kepala Rumah Sakit Harapan Keluarga Mataram, Kepala BP POM NTB dan Perwakilan Polda NTB. Kepala Dinas Kesehatan KLU mem¬bawa dan menunjukkan sisa dan sample minuman yang dikonsumsi korban yaitu jenis Vodka impor dan Vodka yang dipro¬duksi di Tangerang dengan kadar alkohol 40 persen. Tewasnya korban Liem Davis disebabkan yang bersangkutan mencampur berbagai jenis minuman keras sehingga menimbulkan reaksi racun bagi yang bersangkutan. “Yang bersangkutan minum alcohol pada tanggal 31 Desember 2012 malam berupa vodka yang dicampur-campur dengan beberapa minuman lain” kata Kepala Rumah Sakit Harapan Keluarga, kata dr. Ketut Lania menirukan ucapan teman korban. Kepala Rumah Sakit Harapan Keluarga, dr. Ketut Lania menjelaskan kronologi penangan korban yang dibawa oleh 2 orang temannya pada jam 06.00 pagi, tanggal 2 Januari 2013, sudah dalam keadaan tidak sadar, dan langsung mendapat penanganan kegawatdaruratan sesuai standar, meliputi bantuan pernapasan, scan, dan dan pemerik¬saan syaraf. Karena tidak ada perubahan, pasien kemudian dievakuasi ke Australia pada tanggal 2 januari 2013 jam 18.00. Mendapat pertanyaan dari Brett Farmer, terkait regulasi dan implementasi regulasi tentang perdagangan dan peredaran miras secara nasional maupun lokal di Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nur menyata¬kan bahwa regulasi tersebut telah ditindak¬lanjuti dengan koordinasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bekerjasama dengan BP POM dan aparat kepolisian dari Polda dan Polres. Dijelaskan oleh M. Nur bahwa perdagangan dan peredaran miras lokal antar kabupaten/kota juga menjadi komit¬men bersama karena miras juga menjadi pe¬micu konflik horizontal. Penjelasan Sekda tersebut diperkuat oleh penjelasan AKBP Teddy dari Polda NTB yang menyata¬kan bahwa miras dan narkoba yang berhasil disita, secara berkala dimusnahkan di hada¬pan anggota FKPD dan pihak terkait. Peredaran dan perdagangan miras ber¬alkohol baik yang produksi lokal maupun impor di NTB telah diatur secara ketat, meskipun demikian dia mempersilahkan jika keluarga korban ingin melakukan investigasi terkait penyebab kematian korban, sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ditegaskan oleh M. Nur bahwa persahabatan antara Indonesia, khususnya NTB dengan Australia dan Selandia Baru tetap didasarkan pada prinsip persaudaraan dan persamaan. M. Nur bahkan mempersilahkan kedua perwakilan negara sahabat tersebut untuk mengecek keberadaan minuman beralkohol di NTB. “ Silahkan cek, 1000 rumah warga kami, dan saya yakin bapak-bapak tidak akan menemukan minuman beralkohol, karena sesungguhnya minuman keras bukan saja dilarang tetapi juga diharamkan”tegas Sekda. Oleh karena itu lanjutnya, apakah seseorang mau minum minuman keras atau tidak sepenuhnya tergantung pada masing-masing individu. Mendapat penjelasan tersebut, kedua perwakilan negara sahabat tersebut menya¬takan kepuasannya atas penjelasan dan penanganan pemerintah Nusa Tenggara Barat terhadap warganya. Brett Farmer menyadari bahwa warganya yang bepergian telah diingatkan agar mentaati hukum Negara yang akan dikunjunginya dan selalu berhati-hati, tapi tidak semua warga negaranya dapat mematuhi hal tersebut. “Warga kami yang keluar negeri memang ada yang taat kepada hukum, ada juga yang tidak. Jika hukum negaranya saja tidak mau ditaati, apalagi hukum negara lain” kata Brett Farmer sambil tertawa. Ian Bownlie menyarankan agar di tempat-tempat wisata, pemerintah melalui instansi terkait menuliskan himbauan agar para wisatawan berhati-hati dalam memilih minuman beralkohol. “Untuk mencegah ter¬jadinya insiden serupa, mungkin pemerin¬tah Nusa Tenggara Barat melalui instansi terkait bisa memasang himbauan di setiap lokasi wisata agar para wisatawan berhati-hati memilih dan mencampur minuman beralkohol,” harap Ian. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update