Kota Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Bima, Rabu lalu (28/8), dimintai sejumlah uang melalui SMS yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Raba. Pesan singkat tersebut tidak diketahui pasti siapa pengirimnya, namu dalam pesan itu oknum mengaku bernama Parmin dan menjabat selaku sebagai Sekretaris Kajari. Pada pesan singkat itu oknum memintai uang sebesar Rp 20 juta kepada sejumlah anggota Dewan.
Termasuk pada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima.
“Sejumlah uang tersebut katanya, untuk kebutuhan Kajari yang saat itu sedang berada di Kejati,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Fery Sofiyan SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjannya kemarin. Setelah mendapatkan SMS tersebut lanjut Fery, ia langsung mengontak Kajari Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eko Prayitno SH.
Untuk mempertanyakan perihal SMS dan keberadaannya saat itu. Setelah diketahui, ternyata keberadaan Kajari saat itu bukan di Kejati tetapi berada di Bandara Sulatan Salahudin Bima.
“Setelah ditanya, dia mengaku tidak pernah mengirim SMS seperti itu, setelah dicek nomor Hpnya juga bukan milik Kajari,” katanya. Bahkan saat itu Kajari, menghimbau agar tidak mempercayai SMS yang mengatas namakan dirinya. Ditegaskannya kata Fery, itu adalah modus penipuan. “Setelah berkomunikasi dengan beliau (Kajari,Red), diketahui SMS itu hanyalah modus yang dimainkan oleh oknum penipu,” ujarnya.
Setelah mengetahui kebenaran itu lanjutnya, Ia mencoba menghubungi oknum agar mengambil uangnya di kantor DPRD setempat. ditawari demikian, oknum beralasan saat itu sedang berada di Kejati bersama Kajari. “Oknum menyarankan, uang itu dikirim melalui nomor rekening isterinya. Dalam SMS nya dia juga menulis nomor rekening itu,” katanya. Setelah menerima SMS tersebut Fery, sengaja mempermainkan oknum dengan menyanggupi permintaan itu. Namun sebelumnya dia meminta waktu 10 menit untuk mentrasfer uang di bank.
Tiba batas waktu yang dijanjikan, Wakil Ketua DPRD ini kembali menginformasikan pada oknum bahwa uang yang diminta telah ditransfer. “Saya pun menyarankan pada oknum yang mengaku bernama Parmin itu, agar segera mengecek kiriman di rekeningnya. Mungkin setelah oknum itu mengetahui dirinya telah dibohongi, sehingga sampai saat ini oknum tidak pernah SMS lagi,” katanya. Untuk itu Ia mengimbau, agar masyarakat selalu waspada terhadap sejumlah modus penipuan yang digunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Biasanya mereka kerap menggunakan, cara yang berbeda-beda dan mengatas namakan institusi atau lembaga yang dianggapnya berpengaruh,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra SH mengatakan, SMS pemerasan yang ditujukan pada Anggota DPRD Kota Bima bukan dari Kajari atau dari pihak Kejaksaan lainnya.
SMS tersebut, murni modus penipuan. Terbukti, HP yang digunakan oknum bukan nomor milik Kajari. Selain itu lanjutnya, pihak Kejaksaan tidak mungkin meminta uang terhadap lembaga atau instansi manapun atau dalam bentuk apapun. “Kami tidak mungkin meminta uang seperti itu, apalagi melalui SMS,” tegasnya. (GA. 355*)