Bima, Garda Asakota.-
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa
Muhammadiah (IMM) Bima beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Bima. Salah satunya adalah, menuntut pihak Dewan agar mencabut ijin Hotel
Kalaki Beach yang diduga menggelar acara Tari Bugil dan menyiapkan Minuman
Keras (Miras) untuk acara pesta
Miras.
Keduanya kini telah ditahan di Polres Bima Kota. Kedua oknum
tersebut ditangkap dan diamankan pada saat berlangsungnya demontrasi di
kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Senin lalu yang
berujung pada aksi pengrusakan fasilitas daerah. “Kedua oknum ini diduga
sebagai otak pergerakan dan pengerusakan itu,” terang Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto SH, kepada wartawan
kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara,
kedua oknum tersebut memenuhi unsur secara bersama-sama melakukan pengerusakan.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua oknum dijerat dengan Pasal 170, 406
KUHP, dengan ancaman di atas tujuh tahun
penjara. “Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya kita tahan,” akunya.
Saat disinggung adanya laporan terkait masalah itu?, Kasat Reskrim mengaku
pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari pihak terkait terhadap kasus
itu. Akan tetapi pihaknya telah mendapatkan aduan dari masyarakat. Meski
demikian kata Agus, kasus tersebut tetap akan ditindak lanjuti, mengingat
fakta pengerusakan itu ada. “Apalagi aksi tersebut dilakukan depan aparat yang
saat itu mengawal aksi tersebut. Kita lihat sendiri, aksi pengerusakan itu,”
tandasnya. Sementara ini, kasus tersebut kini masih terus didalami dan
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahkan terkait kasus tersebut Penyidik setempat telah
memeriksa enam orang saksi. Dari pernyataan saksi-saksi tersebut, kuat dugaan
keduanya terlibat dalam kasus demonstrasi yang disertai dengan pengerusakan
itu. “Namun kita masih terus mempertajam proses penyelidikan terhadap kasus
ini, ada atau tidaknya penambahan tersangka. Akan dilihat setelah dilakukan
penyidikan lebih lanjut,” katanya. (GA. 355*)