Mataram, Garda Asakota.-Nia (20-tahun) janda satu anak yang sekaligus berprofesi sebagai mahasiswi di salah satu univeritas swasta yang ada di Mataram diamanakan oleh aparat kepolisian Polres Mataram, 5 Oktober lalu. Nia ditangkap setelah dirinya dilaporkan oleh pemilik mobil sewaan (Rentcar) karena diduga membawa kabur mobil yang ia sewa. Kasubag Pemberitaan Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto,
kepada wartawan menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah BTN yang ada di Batu Layar, Lombok Barat. “Modus operasi dari tersangka adalah dengan menyewa mobil Rentcar dengan bermodalkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), setelah ia sewa mobil tersebut ia gadaikan dan uangnya di pakai untuk “Judi Online”,” terangnya di Polres Mataram, Kamis (10/10).
Tiga (3) pemilik mobil Rentcar dari perusahaan yang berbeda telah melaporkan kepada Polres atas ulah tersangka. Berarti yang bersangkutan telah menggadai mobil sewaan sebanyak tiga unit. Pihaknya telah mengamankan barang bukti, berupa KTP milik tersangka dan lembaran kwitansi Rentcar mobil yang ia sewakan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Arief juga menghimbau kepada masyarakat terutama bagi para pemilik mobil sewaan, untuk bisa teliti dan berhati-hati dalam menyewakan mobil yang dimiliki kepada para konsumen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Nia (Tersangka,Red) yang dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia menggadai ke tiga unit mobil sewaan tersebut dengan kisaran harga yang bervariasi, mulai dari 10 juta, 14 juta dan 20 juta rupiah. Dari uang gadai mobil-mobil sewaan tersebut digunakannya untuk bersenang-senang dan berjudi Online lewat internet.
Janda satu anak yang merupakan mahasiswi jurusan hukum semester tujuh tersebut nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan pada judi Online yang yang selama ini ia lakoni. (GA. Joni*)
kepada wartawan menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah BTN yang ada di Batu Layar, Lombok Barat. “Modus operasi dari tersangka adalah dengan menyewa mobil Rentcar dengan bermodalkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), setelah ia sewa mobil tersebut ia gadaikan dan uangnya di pakai untuk “Judi Online”,” terangnya di Polres Mataram, Kamis (10/10).
Tiga (3) pemilik mobil Rentcar dari perusahaan yang berbeda telah melaporkan kepada Polres atas ulah tersangka. Berarti yang bersangkutan telah menggadai mobil sewaan sebanyak tiga unit. Pihaknya telah mengamankan barang bukti, berupa KTP milik tersangka dan lembaran kwitansi Rentcar mobil yang ia sewakan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Arief juga menghimbau kepada masyarakat terutama bagi para pemilik mobil sewaan, untuk bisa teliti dan berhati-hati dalam menyewakan mobil yang dimiliki kepada para konsumen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Nia (Tersangka,Red) yang dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia menggadai ke tiga unit mobil sewaan tersebut dengan kisaran harga yang bervariasi, mulai dari 10 juta, 14 juta dan 20 juta rupiah. Dari uang gadai mobil-mobil sewaan tersebut digunakannya untuk bersenang-senang dan berjudi Online lewat internet.
Janda satu anak yang merupakan mahasiswi jurusan hukum semester tujuh tersebut nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan pada judi Online yang yang selama ini ia lakoni. (GA. Joni*)